Tinjauan Umum Surat Gugatan Pengadilan : Menurut Pasal 118 HIR gugatan di pengadilan harus diajukan dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh penggugat atau wakilnya. surat permintaan Ini dalam praktik disebut surat gugatan. Karena gugatan harus diajukan dengan surat gugatan, maka bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatannya secara lisan kepada ketua pengaidilan negeri yang berwenang untuk mengadili gugatannya dan mohon agar dibuatkan surat gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 120 HIR. Dengan demikian, gugatan dapat diajukan baik secara tertulis maupun secara lisan. Dalam hal diajukan seara lisan, maka Ketua Pengadilan Negeri akan memerintahkan untuk mencatat gugatan tersebut.87 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan surat gugatan, sebagai berikut:
- Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya (kuasa hukumnya). Oleh karea Itu, apabila ada surat kuasa maka tanggal surat gugatan harus lebih muda daripada tanggal surat kuasa.
- Surat kuasa harus tertanggal, menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat, tempat mereka dan kalau perlu jabatan kedudukan penggugat dan tergugat (ex Pasal 1357 B.W).
- Surat gugatan sebaiknya diketik, dan tidak perlu pula dibubuhkan materai
- Surat gugatan harus dibuat dalam beberapa rangkap. Satu helai ialah aslinya untuk pengadilan negeri, satu helai untuk arsip penggugat dan ditambah sekian banyak salinan lagi untuk masing-masing tergugat dan tergugat.
- Surat gugatan harus didaftar di Kepaniteraan Pengadilan negeri yang berkompeten dengan membayar suatu persekot (uang muka) perkara.
Syarat utama bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan adalah orang tersebut haruslah mempunyai kepentingan. Apabila seseorang tidak mempunyai kepentingan, maka ia tidak dapat mengajukan gugatan, seperti yang dikenal dengan asas point d‟interest, point d‟action atau tiada gugatan tanpa kepentingan hukum. Selain itu, sesuai ketentuan dalam hukum acara perdata (HIR), dalam Pasal 123 yang menentukan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang bersangkutan, atau yang berkepentingan, dan bukan oleh orang lain. Seandainya gugatan diajukan oleh orang lain, maka harus ada surat kuasa yang diharuskan dipakai dalam persidangan di Pengadilan Negeri. Dalam hukum perdata, tuntutan hak dengan mengajukan gugatan dapat terjadi karena adanya perbuatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum atau adanya peristiwa lain sehingga merugikan pihak tertentu, oleh karenanya gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan bilamana ada hubungan hukum.
HIR tidak mengatur dengan tegas syarat-syarat dan bentuk suatu gugatan, tetapi untuk tercapainya maksud dari suatu gugatan, di samping adanya alasan hukum yang kuat serta kebenaran, adanya tuntutan metode penyampaian serta susunan surat gugatan sangat penting untuk menentukan diterima atau ditolaknya gugatan. Secara umum beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri adalah mengenai uraian duduk perkara atau posita yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar dan alasan diajukannya tuntutan hak, selanjutnya tuntutan/petitum yang merupakan kesimpulan gugatan berupa tuntutan-tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat. Petitum dapat terdiri dari Tuntutan Pokok dan Tuntutan Tambahan. Apabila peristiwa-peristiwa hukum yang diuraikan pada posita bertentangan dengan apa yang dimohon dalam petitum akan menyebabkan surat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas sehingga gugatan tidak dapat diteirma oleh Pengadilan. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum yang terakhir adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment