Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Ekspor Impor

Para pelaksana dalam perdagangan internasional, dalam arti kata pelaksana ekspor-impor dapat dibagi dalam 5 (lima) kelompok sebagai berikut : 
1. Kelompok Indentor,
2. Kelompok Importir,
3. Kelompok Promosi,
4. Kelompok Eksportir,
5. Kelompok Pendukung.

Kelompok Indentor
Sebagaimana telah dikemukakan, bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpaksa diimpor dari luar negeri. Diantara barang-barang kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali. Perlu dikemukakan bahwa tidak semua peminat barang impor melaksanakan impornya sendiri langsung dari luar negeri, tapi malah sebagian besar pelaksanaan impor itu mereka serahkan pada perusahaan yang sudah biasa mengimpor jenis barang yang dibutuhkan itu. Tegasnya adalah bahwa para peminat ini menempatkan pesanan kepada importir yang sudah biasa. Para indentor ini pada umumnya terdiri dari : 

a. Para pemakai langsung.
Kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negaranya, yang dimpor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Begitu pula pabrik-pabrik yang memesan suku cadang yang dibutuhkan ke luar negeri.

b. Para Pedagang
Pengusaha toko maupun supermarket-supermarket di kota-kota besar termasuk juga para grosir, biasanya melakukan indent (pemesanan)

c. Pengusaha perkebunan, industriawan, instansi pemerintah.
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunan serta instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan barang impor, biasanya menempatkan indent pada para importir, mengadakan kontrak pengadaan barang impor, ataupun menunjuk importir sebagai handle impor mereka Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indent antara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogianya sangat berhati-hati. 
Dalam ptaktek tidak jarang kontrak kontrak indent membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun oleh importir. 

Kelompok Importir
Dalam Perdagangan Internasional, importir memikul tanggung jawab kontraktual atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti importir memikul resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dari barang yang dipesan, termasuk resiko penipuan dan manipulasi. Karena sebaiknya importir berhati-hati dalam menyusun kontrak dalam menilai indentor dan pensuplai serta dalam mengambil tindakan pengamanan atas resiko kerugian seperti dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan superyor, dalam penentu jasa transportasi, angkutan, dan lain sebagainya.

Tanggung jawab importir semacam ini tidak harus untuk barang-barang yang diimpor sebagai mata dagangnya sendiri, tapi termasuk juga barang-barang yang diimpor atas dasar indent, maupun barang-barang atas dasar penunjukkan sebagai handling imporer, kecuali dengan tegas didalam kontrak, sebagain tanggung jawabnya, atau memang tanggung jawabnya itu telah dilimpahkan kepada badan usaha lain. Pelimpahan ini misalnya kerusakan dan kerugian dilimpahkan pada maskapai asuransi.

Para Importir ini umumnya terdiri dari : 
a. Pengusaha Impor
Pengusaha impor, atau lazim disebut dengan Impor-Merchant adalah badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir) untuk mengimpor barang yang khusus disebut dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain diluar yang disebut dalam TAPPI tersebut.

b. Approved Importer (Approved Traders)
Yang dimaksud dengan Approved Importer atau lebih dikenal dengan istilah Approved Trader, sesungguhnya hanyalah pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dan Departemen perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah. Approved importers ini misalnya importir cengkeh, importir bahan baku plastik, importir gandum dan lain-lain.

c. Importir terbatas
Untuk memudahkan perusahan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU-PMA/PMDN maka pemerintah telah memberikan izin khusus pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (bukan untuk diperdagangkan) izin ini diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas) yang dikeluarkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.

d. Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka mata dagang dapat memperoleh kedudukan sebagai importir umum atau lazim disebut General Importir. Perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah persero niaga atau perusahaan dagang Negara yang lazirn juga disebut sebagai Trading House atau Wisma Dagang yang mengimpor harang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.

e. Agent Importers 
Perusahaan Asing yang berminat memasarkan hasil produksinya di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai kantor perwakilan atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produknya ke Indonesia. Alat-alat besar dan kenderaan bermotor serta barang elektrik, elektronik dan komputer umumnya mempunyai Sole Agent Importers yang bertugas mengimpor mesin dan suku cadangnya dari negara asalnya. 

Kelompok Promosi 
Sebagaimana dimaklumi dewasa ini masalah perdagangan luar negeri sudah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Karenanya masalah impor maupun ekspor tidak lagi terbatas menjadi masalah importir maupun eksportir, tapi telah menjadi masalah pemerintah masyarakat umumnya.

Merosotnya devisa dari minyak bumi telah memaksa kita berpaling kembali pada sumber devisa non migas yang terdiri dari komoditi tradisional, hasil industri dan pariwisata yang memerlukan penjajakan, rintisan dan promosi di luar negeri. Penjajakan, rintisan dan promosi ini tidak saja dilakukan para eksportir tetapi juga badan-badan khusus serta merta oleh perintah sendiri.

Kelompok promosi ini pada umumnya terdiri dari : 
  • Kantor Perwakilan dari produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau importir
  • Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri yang ada di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri
  • Misi perdagangan dan pameran dagang internasional (trade fair) yang senatiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Leipzig Fair, Hannover Fair, dan sebagainya.
  • Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) suatu instansi yang khusus didirikan Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negeri, serta badan usaha seperti Indonesia Trade Centre yang didirikan di luar Negeri seperti New York, London, Jeddah dan lain-lain.
  • Kantor Bank Devisa didalam maupun di luar negeri.
  • Atase Perdagangan dan Trade Commisoner ataupun bagian ekonomi dari tiap kedutaan di luar negeri.
  • Majalah Dagang dan Industri ataupun Trade Directories termasuk lembaga kuning Buku Petunjuk Telepon merupakan sasaran promosi yang lazim pula.
  • Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma pada setiap peminat.
Kelompok Eksportir 
Kalau Importir dengan kata lain disebut pembeli (buyer) maka eksportir lazim pula disebut sebagai penjual (seller) ataupun juga sebagai pensuplai (pemasok) atau supplier Antara kedua kelompok inilah sesungguhnya terjadi ikatan kontrak perdagangan internasional. Kedua kelompok inilah, importir dan eksportir yang merupakan pelaku utama perdagangan internasional.

Para Eksportir ini pada umumnya terdiri dari : 
a. Produsen – Eksportir
Para produsen yang sebagian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negeri, yang ekspornya diurus sendiri oleh produsen yang bersangkutan. Produsen semacam ini lazim disebut sebagai produsen eksportir.

b. Confirming House
Banyak perusahaan asing mendirikan kantor cabangnya atau bekerja sama dengan warga setempat mendirikan anak perusahaan (sister company) atau subsidiary company didalam negeri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya atau untuk kepentingan konsumen di negera asalnya dengan memperoleh komisi ataupun keuntungan. Badan usaha semacam ini disebut dengan Confirming House, atau Export Commission House ataupun Export Indent House. Kantor cabang atau anak perusahaan asing yang bekerja semacam ini biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, upgrading, dan pengepakan ekspor (export-packing) dari komoditi lokal seperti karet rakyat, singkok-gaplek tapioka, kopi dan sebagainya. 
Bila komoditi atau telah siap ekspor (ready for export) maka kantor cabang atau anak perusahaan itupun bertindak sebagai eksportir. Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa Confirming House ini adalah perusahaan lokal (setempat) yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negeri. Sebagaimana kita ketahui banyak perusahaan di Indonesia yang mempunyai kantor induk di Singapore, Hongkong maupun Taiwan.

c. Pedagang Ekspor (Export – Merchant)
Pedagang Ekspor atau lazim disebut dengan Export Merchant adalah badan usaha yang diberi izin pemerintah dalam bentuk surat pengakuan Eksportir dan diberi Kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan Ekspor komoditi yang dicantumkan dalam Surat Pengakuan itu. Bila Confirming House bekerja atas perintah dan untuk kepentingan konsumen yaitu Kantor Induknya sendiri yang ada diluar negeri, maka Export – Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan produsen dalam negeri yang diwakilinya.

d. Agen Ekspor (Export – Agent)
Bilamana hubungan antara Export – Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekanan biasa, tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export – Merchant itu juga disebut sebagai Export – Agent.

e. Wisma Dagang (Trade House)
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada suatu atau dua komoditi, tapi sudah aneka komoditi maka eksportir demikian mendapat status sebagai General Exporters atau Eksportir umum. Di Negara yang maju dan yang menerapkan prinsip spesialisasi antara sektor produksi industri dagang seperti korea dan jepang, maka perusahaan ekspor yang mampu mengekspor minimum 5 (lima) jenis komoditi dalam nilai valuta tertentu diberikan fasilitas dan status sebagai general exporters. Perusahaan yang mempunyai status general exporters dan sekaligus juga mempunyai status general importers inilah yang lazim disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang, jadi Wisma Dagang adalah suatu perusahaan ekspor – impor yang besar yang dapat mengimpor dan mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat perdagangan dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas Perbankan maupun dalam bidang Perpajakan.

Kelompok Pendukung.
Seperti telah diuraikan Eksportir dan Importir merupakan pelaksana utama dalam perdagangan internasional, namun disamping itu terdapat pula badan usaha lain yang mempunyai peranan yang besar pula dalam menunjang serta menjamin kelancaran pelaksanaan ekspor maupun impor itu secara keseluruhannya. 

Diantara kelompok-kelompok pendukung ini terdapat :
a. Bank-Bank Devisa
Bank Devisa merupakan kelompok pendukung yang memberikan jasa perkreditan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembukuan L/C impor, penerimaan L/C ekspor, penyampaian dokumen pengapalan maupun dalam negosiasi dokumen pengapalan itu. Bank juga sangat berguna sebagai peneliti keaslian dokumen pengapalan dan dalam verifikasi jenis dan isi masing-masing dokumen pengapalan. 

b. Badan Usaha Transportasi Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan perombakan dalam bidang angkutan baik di darat laut maupun udara, khususnya dengan munculnya perpetikemasan, maka muncul usaha jasa baru dalam transportasi yang lazim dikenal dengan nama Freight Forwarder atau forwarding agent. Tugas feight fowarder ini lebih luas dari tugas EMKL, EMKU, atau EMKA (Ekspedisi Muatan Kapal Laut/Udara/Kereta Api) yang kita kenal tugas ini dapat meliputi mulai dari pengumpulan muatan, menyelenggarakan pengepakan sampai membukukan muatan aneka wahana yang biasa diperdagangkan. 

c. Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang hegemoni dalam bidang angkutan internasional sekalipun angkutan melalui udara dan darat cukup berkembang pula baik dalam jasa angkutan penumpang maupun barang. Hambatan dalam bidang angkutan ini akan sangat mempengaruhi perdagangan internasional.

d. Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tak mungkin dipukul sendiri oleh para eksportir maupun importir. Dalam hal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak perdagangan internasional yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.

e. Kantor Perwakilan / Kedutaan,
Selain untuk membantu promosi, kantor Kedutaan diluar negeri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti Consuler – Invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dan negara tertentu.

f. Surveyor.
Sebagaimana dimaklumi pada umumnya eksportir dan importir berada dalam jarang yang berjauhan dalam arti geografis sehingga bonafiditas dan integritas masing-masing kurang dapat diketahui. Karena itu diperlukan pihak ketiga yang netral dan objektif dapat memberikan kesaksian atau mutu, jenis, kuantum, keaslian, kondisi harga dan tarif bea dari komoditi atau produk yang diperdagangkan. Dalam hal ini dapat dijalankan oleh badan usaha / juru periksa atau juru timbang yang disumpah dalam perdagangan internasional.

Dewasa ini dapat dilihat bahwa juru periksa ini tidak saja penting mengecek bonfiditas eksportir maupun importir bahkan pemerintah telah memanfaatkan pula juru periksa ini untuk mengamankan bea masuk impor maupun Sertifikat Ekspor dengan diperlakukannya ketentuan LKP (Laporan Kebenaran Pemeriksaan) untuk ekspor maupun impor.

g. Pabean
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebaga penjaga gawang lalu lintas komoditi internasional, disamping mengamankan pemasukan keuangan negara bagi kepentingan APBN juga membantu eksportir dan importir dalam memperlancar arus barang dan penumpang dan tidak sebaliknya.

No comments:

Post a Comment