Teori Legitimasi

Teori legitimasi (Legitimacy theory) berfokus pada interaksi antara perusahaan dengan masyarakat.Teori ini menyatakan bahwa organisasi adalah bagian dari masyarakat sehingga harus memperhatikan norma-norma sosial masyarakat karena kesesuaian dengan norma sosial dapat membuat perusahaan semakin legitimate.

Menurut Dowling dan Pfeffer (1975), legitimasi adalah hal yang penting bagi organisasi, batasan-batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial, dan reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memperhatikan lingkungan.

Ghozali dan Chariri (2007) menyatakan bahwa hal yang mendasari teori legitimasi adalah kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat dimana perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Shocker dan Sethi(1973) memberikan penjelasan tentang konsep kontrak sosial, yaitu:

“semua institusi sosial tidak terkecuali perusahaan beroperasi di masyarakat melalui kontrak sosial, baik eksplisit maupun implisit, dimana kelangsungan hidup pertumbuhannya didasarkan pada hasil akhir yang secara sosial dapat diberikan kepada masyarakat luas dan distribusi manfaat ekonomi, sosial atau politik kepada kelompok sesuai dengan power yang dimiliki.” 

Deegandan Tobin (2002) menyatakan bahwa legitimasi perusahaan akan diperoleh, jika terdapat kesamaan antara hasil dengan yang diharapkan oleh masyarakat dari perusahaan, sehingga tidak ada tuntuntan dari masyarakat. Perusahaan dapat melakukan pengorbanan sosial sebagai refleksi dari perhatian perusahaan terhadap masyarakat.

Di dalam lingkungan masyarakat, nilai-nilai sosial selalu berkembang seiring berjalannya waktu, untuk itu maka perusahaan diharapakan selalu menyesuaikan nilai-nilai yang dimilikinya dengan nilai – nilai lingkungan masyarakat agar tidak terjadi legitimasi gap antara keduanya.

“Legitimasi gap dapat terjadi karena tiga alasan. Pertama : ada perubahan dalam kinerja perusahaan tetapi harapan masyarakat terhadap kinerja perusahaan tidak berubah, kedua : kinerja perusahaan berubah namun harapan masyarakat tidak berubah, ketiga : kinerja perusahaan dan harapan masyarakat terhadap kinerja perusahaan berubah kearah yang berbeda” (Wartici dan Mahon dalam Ghozali dan Chariri, 2007).

Untuk tetap mendapatkan legitimasi maka organisasi perusahaan harus mengkomunikasikan aktivitas lingkungan dengan melakukan pengungkapan lingkungan sosial ( Berthelot dan Robert, 2011). Pengungkapan lingkungan dinilai bermanfaat untuk memulihkan, meningkatkan dan mempertahankan legitimasi yang telah diterima (Hadjoh dan Sukartha, 2013).

Teori Stakeholder
Stakeholder Theory mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholdernya (Ghozali dan chariri, 2007).Konsepstakeholderpertama kalidikembangkan oleh freeman untuk menjelaskan tingkah laku perusahaan(corporatebehaviour) dan kinerjasosial ( Ghomi dan Leung, 2013). Freeman dalam Kaya (2008) menambahkan stakeholderadalahkelompokatauindividu–individuyang dapatmempengaruhi atau dipengaruhioleh tujuanorganisasi.Purnomosidhi (2006) menyatakan bahwa stakeholder memiliki hak untuk diberikan informasi tentang bagaimana aktivitas perusahaan mempengaruhi mereka meskipuninformasitersebuttidakmerekagunakan,atautidakmemainkan peranan signifikan dalam perusahaan. Stakeholder terdiri dari berbagai pihak yakni pemegangsaham,supplier, konsumen, pemerintah dan lainnya.

Gray, et al, (1997) mengatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada dukungan stakeholder dan dukungan tersebut harus dicari sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mencari dukungan tersebut. Semakin kuat stakeholder, maka semakin besar pula usaha yang harus dilakukanperusahaan untuk beradaptasi. Investasi lingkungan yang dilakukan dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap stakeholder-nya.

Teori stakeholder berhubungan dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan dimana kelangsungan hidup perusahaan dipengaruhi oleh para stakeholder-nya. Tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas untuk memaksimumkan laba dan kepentingan pemegang saham, namun juga harus memperhatikan masyarakat, pelanggan, dan pemasok sebagai bagian dari operasi perusahaan itu sendiri. Seperti halnya pemegang saham yang mempunyai hak terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, stakeholder juga mempunyai hak terhadap perusahaan.

No comments:

Post a Comment