LETTER OF CREDIT (L/C)

LETTER OF CREDIT (L/C) : 
Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, manun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.

Dilihat dari segi penggunaannnya L/C dapat dibedakan menjadi Documentary L/C yang sering disebut dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan dari barang-barang ekspor impor. Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C yang salah satu contohnya adalah Stand By L/C

A. ISTILAH DAN DEFINISI L/C
etter of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah seperti Authority To Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti yang sama.

Istilah L/C tersebut tidak lain adalah untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang dagang. L/C memberikan dua kepastian yaitu mekanisme pembiayaan dan hubungan antara perkembangan-perkembangan atau variasi dalam L/C dengan perkembangan atau variasi mekanisme komersial untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya.

Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.

Definisi lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Secara umum bentuk dari L/C dapat dilihat seperti gambar dibawah ini.


THE MOON BANK
INTERNATIONAL OPERATIONS
5 MOONLIGHT BLVD.,
EXPORT-CITY AND POSTAL CODE
EXPORT-COUNTRY


OUR ADVICE NO.
      MB-5432

ISSUING BANK REF. NO. & DATE
SBRE-777     January 26, 2001   



                                         
                       
                                                     
TO
UVW Exports
88 Prosperity Street East, Suite 707
Export-City and Postal Code
Dear Sirs:
We have been requested by     The Sun Bank, Sunlight City, Import-Country
to advise that they have opened with us their     irrevocable           documentary credit number     SB-87654
for account of     DEF Imports, 7 Sunshine Street, Sunlight City, Import-Country
in your favor for the amount of     not exceeding Twenty Five Thousand U.S. Dollars (US$25,000.00)
available by your draft(s) drawn on     us
 at     sight                                           for     full             invoice value
accompanied by the following documents:
1.  
Signed commercial invoice in five (5) copies indicating the buyer's
Purchase Order No. DEF-101 dated January 10, 2001.
2.  
Packing list in five (5) copies.
3.  
Full set 3/3 clean on board ocean bill of lading, plus two (2) non-negotiable copies, issued to order of The Sun Bank, Sunlight City, Import-Country, notify the above accountee, marked "freight Prepaid", dated latest March 19, 2001, and showing documentary credit number.
4.  
Insurance policy in duplicate for 110% CIF value covering Institute Cargo Clauses (A), Institute War and Strike Clauses, evidencing that claims are payable in Import-Country.
Covering:     100 Sets 'ABC' Brand Pneumatic Tools, 1/2" drive,
                complete with hose and quick couplings, CIF Sunny Port
Shipment from
Moonbeam Port, Export-Country       to     Sunny Port, Import-Country
Partial shipment
prohibited
Transhipment
permitted

Special conditions:
1.  
All documents indicating the Import License No. IP/123456 dated January 18, 2001.
2.  
All charges outside the Import-Country are on beneficiary's account.
Documents must be presented for payment within     15               days after the date of shipment.
Draft(s) drawn under this credit must be marked

      Drawn under documentary credit No. SB-87654 of The Sun Bank,
      Sunlight City, Import-Country, dated January 26, 2001
We confirm this credit and hereby undertake that all drafts drawn under and in conformity with the
terms of this credit will be duly honored upon delivery of documents as specified, if presented at
this office on or before     March 26, 2001


Very truly yours,


Authorized Signature




Unless otherwise expressly stated, this Credit is subject to the Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, 1993 Revision, International Chamber of Commerce Publication No. 500.

Gambar 5.1. Bentuk L/C

B. TUJUAN DAN FUNGSI L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi. 

Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.

Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.

Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.

Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
         Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.      Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5.      Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir

C. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :

1. Pihak Langsung
a. Pembeli
· Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
· Pihak yang memohon pembukaan L/C.
· Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.

b. Penjual
· Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
· Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
· Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.

c. Bank pembuka (penerbit) L/C
· Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
· Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
· Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
· Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
· Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.

d. Bank penerus L/C
· Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
· Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
· Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.

e. Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
· Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
· Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya. 

f. Bank pembayar
· Disebut juga paying bank.
· Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.

g. Bank yang menegosiasi
· Disebut juga negotiating bank.
· Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.

h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
· Disebut juga reimburse bank.
· Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.

2. Pihak Tidak Langsung
a. Perusahaan pelayaran (pengapalan)
· Menerima barang-barang dagang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg tersebut.
· Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang.

b. Bea dan Cukai (Pabean)
· Bagi importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
· Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.

c. Perusahaan asuransi
· Pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
· Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau polis asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki.
· Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim kerugian-kerugian.

d. Badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
· Pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat tibanya barang.
· Pihak yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.

e. Badan-badan peneliti lainnya
· Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

D. JENIS-JENIS L/C
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain : 

1. Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. 

2. Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

3 Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable. 

4 Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

5 Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

6 Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

7 Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

8 Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.

1 comment:

  1. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    ReplyDelete