ASURANSI : Dokumen asuransi dianggap penting karena dengan dokumen ini akan membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di dalam dokumen tersebut telah diasuransikan. Jenis-jenis resiko yang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini.
Berdasarkan pasal 246 KUHD asuransi diartikan sebagai suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung (insurer) berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian ataupun kehilangan laba yang diharapkan, yang dialami oleh pihak tertanggung (insured) dan disebabkan oleh kejadian yang tidak tersangka.
Dalam transaksi ekspor impor asuransi dalam pengangkutan barang melalui laut dikenal dengan istilah marine insurance. Dari sudut pandang importir , ia berkepentingan agar barang-barang tersebut diasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan, dan ini dapat terjadi pada saat barang-barang tersebut disimpan dalam gudang menunggu pengapalan atau pada saat pemindahan barang-barang.
Didalam sebuah sales contract antara eksportir dan importir biasanya ditegaskan apakah harga barang-barang yang ditawarkan sudah termasuk biaya asuransi.
Dalam kontrak yang bersifat FOB atau CF seorang importir bertanggungjawab atas asuransi barang-barang, sedangkan pada kontrak CIF penutupan asuransi dilakukan oleh eksportir. Jenis-jenis resiko yang diasuransikan tergantung pada sifat dari barang –barang dan pengaturan-pengaruran yang dibuat antara importir dan eksportir.
PRINSIP
PERTANGGUNGAN
Masalah
pertanggungan dalam asuransi biasanya belandaskan pada beberapa aspek antara
lain :
1. Pertanggungan termasuk suatu persetujuan
dilandaskan pada itikat baik.
Penanggung hanya dapat memperkirakan
resiko dan menetapkan jumlah premi bila ada pemberitahuan secara benar semua
fakta terhadap apa yang akan dipertanggungkan. Salah dalam memberikan
keterangan atau berusaha menyembunyikan fakta, merupakan alasan yang kuat bagi
penanggung untuk membebaskan diri dari melakukan penggantian.
2. Adanya kepentingan tertanggung (interest)
atas barang yang dipertanggungkan.
Pihak
yang mempertanggungkan suatu barang harus memiliki kepentingan (interest) pada barangnya itu. Perasaan rugi
akan dirasakan apabila barang yang dipertanggungkannya itu mengalami kerusakan
atau hilang.
Terlihat
bahwa unsur musibah merupakan salah satu syarat yang dijadikan dasar untuk
pembayaran ganti rugi, sedangkan faktor kesengajaan tidak dapat dijadikan dasar
untuk melakukan ganti rugi.
1.
Prinsip ganti
rugi (indemnity)
Semua
perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan
merupakan persetujuan ganti rugi. Pihak tertanggung harus diberikan ganti rugi
atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai dengan ketentuan polis
asuransi.
Dalam
menutup asuransi barang niaga nilai pertanggungan yang boleh dipertanggungkan
antara lain :
a.
Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan
barang itu,
termasuk semua bea seperti bea ekspor,
bea masuk dan bea lainnya.
b.
Biaya angkut yang akan dibayarkan untuk barang yang
bersangkutan.
c.
Laba yang diharapkan sesuai dengan prosentase yang
lazim, yang perlu
dijelaskan kepada penanggung.
JENIS PERTANGGUNGAN (RESIKO KERUGIAN)
Penutupan asuransi akan dirasakan efektif apabila
penyebab kerugian-kerugian secara jelas dinyatakan dalam polis asuransi.
Beberapa jenis resiko kerugian yang dimaksud dapat digolongkan dalam :
1.
Kerugian akibat peperangan,
gangguan-gangguan umum, kekuasaan politik.
2.
General
Average Losses
Kerugian umum yang dengan sengaja dilakukan
ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan dengan tujuan untuk keselamatan semua
pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang mendapat manfaat dari pengorbanan
itu harus memikul kerugian secara berimbang. Sebagai contoh untuk mencegah
tenggelamnya kapal akibat gelombang besar di lautan, nahkoda kapal mengambil
keputusan untuk membuang sebagian muatan ke laut agar meringankan beban kapal,
dan akibatnya kerugian-kerugian akan dfitanggung secara proporsional antara
yang bersangkutan.
3.
Particular Average Losses
Kerugian sebahagian dari barang-barang
yang hilang atau seluruh barang yang sebahagian rusak karena kecelakaan yang
tidak disengaja yang menjadi tanggung jawab langsung pemiliknya dan untuk
kerugian ini tidak mendapat penggantian dari pihak lain, misalnya kerusakan
barang-barang akibat air masuk ke dalam kapal karena gelomnbang besar sehingga
barang-barang menjadi basah dan tidak dapat dipakai.
4.
Actual Total Losses
Jika barang atau kapal hilang atau rusak
sama sekali yang tidak karena disengaja juga jika biaya untuk memperbaiki
kerusakan lebih besar dari nilai yang dipertanggungkan atau barang-barang yang
tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Resiko ini juga dapat terjadi
apabila kapal atau muatannya itu secara fisik telah lenyap seanteronya, atau
sudah sedemikian rusaknya sehingga sudah kehilangan seluruh nilainya.
5.
Constructive
Total Losses
Kerugian
apabila kapal dan muatan berada pada suatu tempat tertentu (seperti kandas di
pulau karang) sehingga kapal dan muatan sudah tidak mungkin lagi dimanfaatkan
(sekalipun kapal dan muatan itu sendiri masih utuh atau tidak rusak) sedangkan
biayapenyelamatan baik kapal mupun muatan akan lebih besar dari nilai kapal
atau muatannya itu sendiri, sehingga akan lebih baik bila kapal dan muatan itu
dinyatakan sebagai total loss, dalam
arti kata constructive total loss.
SYARAT-SYARAT PERTANGGUNGAN
L/C
biasanya merinci resiko-resiko asuransi yang ditutup. Apabila L/C menyatakan covering marine risk, maka polis
asuransi atau sertifikat asuransi yang mana pun dapat digunakan. Akan tetapi
apabila L/C merinci any other risk,
seperti theft, pilferage, dan non delevery,
maka resiko-resiko tersebut harus tercantum dalam dokumen asuransi yang
bersangkutan.
Apabila
L/C menyatakan covering all risk,
maka semua jenis pencantuman all risk dapat diterima, walaupun ctatan
tersebut menunjukkan adanya pengecualian resiko yang dapat dilihat pada special condition dokumen tersebut.
1.
Free of Particular Average (FPA)
Penanggung
hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian total dan kerugian umum (general average) sedangkan kerugian yang
bersifat khusus (particular average) tidak mendapat penggantian.
2.
With Average (WA)
Penanggung
berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerusahan dan kerugian
yang diderita baik total losses, general average maupun particular average kecuali kerugian yang
dibebaskan oleh undang-undang atau syarat yang tercantum dalam polis.
Termasuk
dalam kerugaian ini antara lain :
a. Bencana
laut (perills of the sea) yang
biasanya disebabkan oleh badai (storms),
angin (winds), gelombang (waves), kabut (fogs), batu karang (sunken
rock), gunung es (ice bergs),
kilat (lighting), kebakaran (fire), tabrakan (collision), tersiram ke luar kapal (washing overboard)
b. Perbuatan
manusia yang terdiri dari pengurangan atau pembuangan muatan ke laut guna
meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison),
kejahilan awak kapal (barraty),
penggantian arah pelayaran (deviation),
bajak laut (pirates), penyamun (rovers), pencurian kecil-kecilan (pilferage), pengambilan barang secara
paksa (assailling thiieves).
3.
Franchise Clause
Penggantian
terhadap sejumlah kerugian dimana terdapat jumlah minimum kerugian atau yang
harus hilang untuk dapat ditutup oleh asuransi dan dinyatakan dalam presentase.
Jadi penggantian kerugian dalam jenis penutupan asuransi ini hanya setelah
diatas batas kerugian tertentu.
Sebagai
contoh persentase untuk kerusakan barang-barang adalah 5% , bila
terjadikerusakan hanya 4% maka kerusakan 4% tersebut tidak akan diganti.
Apabila
L/C menyatakan bahwa asuransi harus dietrbitkan tanpa melihat persentase, mka
dokumen asuransi tersebut tidak dapat diterima. Apabila L/C tidak menyatakan
apapun maka suatu franchise dapat diterima.
4.
All Risk
Pemberian
ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan
oleh faktor luar tanpa melihat persentase kerusakan. Penutupan resiko ini
sebgai kelanjutan dari penutupan with average dan tidak meliputi resiko-resiko
karena peperangan, pemogokan, huru hara, penyitaan, penahanan, dan resiko
lainnya yang tidak tercantum.
5.
Total Loss Only
Pemberian
ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu rusak atau hilang
sama sekali, baik secara actual losses
maupun constructive total.
Maskapai
asuransi dapat menangguhkan atau mengelakkan tanggung jawab atas
kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh antar lain :
1.
Bencana Alam
2.
Kerugian oleh sifat barang itu sendiri
3.
Serangan umum
4.
Kelalaian dari pemilik barang
BENTUK KONTRAK ASURANSI
Persetujuan atau kontrak-kontrak asuransi dapat
dikeluarkan dalam bentuk yang berbeda, yaitu :
1.
Insurance
Policy (Polis Asuransi)
Polis
asuransi yang menyatakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang akan
diangkut dengan kapal atau nama
tertanggung yang membayar premi.Berdasarkan polis asuransi ini dapat dilakukan
langkah-langkah atau tindakan-tingdakan hukum bila terjadi
permasalahan-permasalahan. Ada
jenis-jenis penggunaan yang dapat dibedakan dari suatu polis asuransi, yaitu :
a. Polis
yang menutup satu kali pengapalan.
b. Open policy (polis terbuka) untuk
menutup pengapalan, yang artinya hanya sebuah polis asuransi yang dibeli untuk
menutup semua pengapalan. Disebut polis terbuka karena polis tersebut diakhiri
terbuka dan dapat menutup pengapalan-pengapalan dalam beberapa kali jumlanya.
2.
Insurance
Certificate
3.
Cover
Note
Pemberitahuan
dari perusahan asuransi yang menyatakan bahwa sebuah asuransi telah
ditutup sementara menunggu polis
dikeluarkan. Pemberitahuan ini kadang-kadang dibuat dalam sebuah surat asuransi, namun
karena tidak berisikan perincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada
kemungkinan asuransi tersebut belum ditutup, maka bank tidak memperlakukan
dokumen ini sebagai suatu bukti yang cukup sebagai sebuah kontrak asuransi
untuk dijadikan dokumen atas dasar suatu L/C.
KREDIT EKSPOR
Dalam rangka mendorong produksi komoditi
ekspor, pemerintah biasanya memberikan bermacam-macam fasilitas.penunjang agar
kegiatan ekspor kita dapat berkembang, biasanya dalam hal pembiayaan. Salah
satu contoh fasilitas yang diberikan pemerintah adalah kredit ekspor dengan
bunga yang rendah, dibandingkan dengan kredit biasa.
Kredit ekspor yang ada di Indonesia
adalah kredit modal kerja (working capital) yang diberikan bank
pemerintah kepada eksportir untuk membiayai:
1.
Usaha pengumpulan barang ekspor (collecting) hingga
barang itu siap ekspor.
2.
Memproduksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor
3.
Sebagai modal kerja selama masa tenggang antara tanggal
pengapalan dengan waktu akseptasi wesel berjangka
atau dibayarnya wesel
di luar negri.
Pertimbangan
utama yang di lakukan bank dalam permohonan kredit ekspor oleh eksportir antara
lain :
1.
Persediaan barang untuk diekspor.
2.
Irrevocable L/C dari pembeli (importir) di luar negri.
3.
.Perjanjian
jual beli dengan importir di luar negri yang tidak dapat dibatalkan sepihak.
4.
Rencana
produksi untuk menghasilkan barang ekspor atau bahan untuk diolah menjadi
barang ekspor yang didukung oleh irrevocable L/C dan atau perjanjian jual beli
yang sudah dimiliki eksportir lain atau rencana produksi barang ekspor untuk
konsinyasi.
JENIS KREDIT EKSPOR
Dalam rangka
mendorong ekspor, pemerintah juga mengadalan program pertanggungan atau
asuransi terhadap barang-barang ekspor. Bentuk pertanggungan atau asuransi yang
dimaksud adalah jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor.
Jaminan kredit
ekspor pada pokoknya menjamin pelunasan kredit bila eksportir menjalani
kesulitan-kesulitan. Sedangkan asuransi ekspor pada pokoknya menjamin bahwa
eksportir akan memperoleh pembayaran bilamana pembeli di luar negri mengingkari
pembayaran atau bila pembayaran oleh pembeli di luar negri tidak ditransfer ke
Indonesia.
Secara umum dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan :
1.
Jaminan Kredit Ekspor
adalah sarana yang disediakan pemerintah
untuk menutup
pertanggungan
atas resiko kemacetan kredit yang mungkin dihadapi oleh bank dalam memberikan
kredit ekspor.
2.
Asuransi Ekspor
adalah sarana yang disediakan pemerintah untuk menutup pertanggungan atas
resiko kurang atau tidak adanya pembayaran di luar negri yang mungkin dihadapi
eksportir.
No comments:
Post a Comment