Surat Kuasa Khusus Yang Berlaku di Pengadilan

Surat Kuasa Khusus Yang Berlaku di Pengadilan : Para pihak yang hendak berperkara di muka pengadilan prinsipnya tidak harus diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Dalam artian, pemeriksaan perkara di persidangan bisa secara langsung terhadap para pihak, namun apabila dikehendaki oleh pihak yang berperkara dan memang ada alasan untuk itu, maka kehadiran mereka bisa dikuasakan. 
 
Yang dimaksud dengan surat kuasa khusus di pengadilan ialah surat yang dibuat untuk satu perkara tertentu dan untuk satu tingkatan pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu. Jadi surat kuasa ini misalnya, hanya diperuntukkan dalam penyelesaian perkara perjanjian utang piutang antara penggugat/pemberi kuasa dan tergugat pada salah satu Pengadilan Negeri di Indonesia. Apabila timbul perkara yang lain, misalnya perjanjian sewa - menyewa, maka untuk penyesaiannya diperlukan surat kuasa yang baru yang diperuntukkan bagi si penerima kuasa. Demikian pula apabila perkara yang pertama dimintakan pemeriksaan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, maka untuk penyelesaiannya pun masih diperlukan surat kuasa yang baru bagi si penerima kuasa.
 
Pasal 123 HIR tidak menetapkan tentang bagaimana surat kuasa khusus yang akan dipakai untuk mewakili principal di pengadilan itu harus dibuat, Pasal 123 HIR hanya menyatakan bahwa surat kuasa khusus tersebut berbentuk tertulis (semacam surat). Dalam hukum perdata kata surat dapat dipersamakan dengan akta. Oleh karena itu surat kuasa khusus tersebut dapat dibuat dengan berbagai bentuk akta. Adapun secara garis besar dikenal 2 macam bentuk akta yakni akta autentik dan akta dibawah tangan. Dengan demikan surat kuasa khusus tersebut mempunyai bentuk sebagai berikut :
 
1. Akta Autentik Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk itu serta pembuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pembuatan akta tersebut. Adapun dalam lembaga lastgeving dikenal 2 macam akta autentik yaitu: 
  • Akta Notaris Surat kuasa khusus dapat dibuat dihadapan notaris dengan dihadiri oleh principal atau pemberi kuasa dan si penerima kuasa. Namun demikian sebenarnya surat kuasa khusus tersebut mempunyai bentuk yang bebas (vrijk vorm), tidak harus berbentuk akta notaris. 
  • Akta yang dibuat di depan panitera Surat kuasa khusus dapat juga dibuat di depan panitera pengadilan yang sesuai dengan kewenangan relative. Kemudian akta yang dibuat di depan panitera itu harus dilegalisir oleh kepala PN agar akta tersebut sah menjadi suatu akta yang autentik. 
2. Akta dibawah tangan
Adalah akta yang dibuat antara si principal atau pemberi kuasa dan penerima kuasa tanpa perantara pejabat yang berwenang yang ditanda tangani kedua belah pihak dan mencantumkan tanggal penandatanganan. Namun sebenarnya akta dibawah tangan yang dibubuhi cap jempol dapat juga digunakan sebagai surat kuasa khusus karena akta yang dibubuhi cap jempol itu memenuhi syarat formal hanya saja pada akta yang dibubuhi cap jempol harus dilegalisir dan di daftarkan sesuai dengan Stb. 1916 no 46, hal ini ditegaskan di dalam putusan MA no 272 k/pdt/1983, dan ditegaskan kembali dalam putusan MA no 3332 k/pdt/1991. Hal ini berbeda dengan akta yang ditandatangi karena akta yang ditanda tangani tidak harus di legalisir dan hal tersebut adalah sesuatu yang legal binding sesuai dengan Putusan MA no 779 k/pdt/1992.

No comments:

Post a Comment