PENGERTIAN PENDIDIK GURU/DOSEN

Pendidik/ Guru merupakan komponen paling penting dalam sistem pendidikan secara keseluruhan. Guru memang harus mendapatkan porsi perhatian yang sentral, pertama, dan utama. Guru senantiasa menjadi sorotan strategis tatkala berdiskusi tentang permasalahan pendidikan. Alasannya guru selalu terikat dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan sehingga jika komponen guru bermasalah akan mempunyai dampak pada komponen yang lain. Guru mempunyai peran yang signifikan dalam membangun pendidikan, guru yang menentukan keberhasilan siswa terutama dengan proses belajar mengajar di kelas. Guru yang memberikan pengaruh terhadap kualitas proses dan hasil pembelajaran. Oleh karena itu, upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan tidak akan berhasil tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.

Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2)). Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 

Guru adalah obor penuntun perjalanan peradaban, ia selalu memberi wawasan, pengetahuan, dan juga arahan tentang bagaimana menjalani kehidupan lebih baik dan bermartabat. Guru dalam makna ini tentu saja, bukan saja mereka yang hanya secara formal disebut guru karena memiliki sertifikasi atau ijazah, tetapi juga mereka yang telah memberikan pembelajaran dalam maknanya yang luas.

Pengertian yang fokus dan terperinci tentang guru dimuat dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam undang-undang tersebut memang tidak disebut kata guru, tetapi pendidik. Disebutkan bahwa, “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilia hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, serta melakukan penilaian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Suryosubroto memberikan defenisi guru sebagai seorang dewasa yang bertanggungjawab memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai hamba Allah, dan mampu sebagai mahluk social, dan sebagai mahluk individu yang mandiri.

Sedangkan menurut Zakiah Darajat guru adalah pendidik profesional karena secara inplisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggungjawab pendidikan yang terpikul di pundak orang tua.

Antara guru dan pendidik diartikan sama dan dipakai secara bergantian. Namun pengertian yang dirumuskan oleh para ahli bermacam-macam. Dari berbagai macam pendapat tentang guru yang ada, penulis berpendapat bahwa guru adalah orang dewasa yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan dengan ilmunya dan keterampilannya tersebut dapat membimbing dan mendidik seseorang menuju kedewasaan agar memiliki kemandirian dan memiliki kemampuan untuk menghadapi kehidupan. Ditinjau dari segi ajaran Islam, guru merupakan profesi yang sangat mulia, hal ini dapat ditinjau dari segi penghormatan Islam terhadap orang yang memiliki ilmu pengetahuan. Guru sebagai orang yang memiliki ilmu pengetahuan menjalankan tugas mulia mentrasfer ilmu pengetahuan sehingga membuat anak didiknya juga memiliki ilmu pengetahuan. Selain itu pendidik juga merupkan salah satu tema sentral Islam. 

Oleh karena itu, dalam konsep pendidikan, seorang guru seharusnya bukan saja seorang pengajar, tetapi sekaligus adalah pendidik. Tenaga pengajar hanya bertugas menyampaikan ilmu kepada para siswa saja. Atau secara terminologi hanya menekankan pada aspek kognitif saja. Sementara pendidik bukan hanya menekankan pada aspek kognitif saja melaikan aspek afektif dan psikomotorik. Oleh karena itu dalam konsep Islam seorang dapat menjadi guru bukan hanya ia telah memenuhi syarat keilmuan semata, tetapi lebih penting lagi harus terpuji akhlaknya.

Peran guru dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, terutama di bidang pendidikan, sangat sentral sehingga guru perlu dikembangkan sebagai tenaga profesional yang bermartabat. Peran utama guru yang dimaksud adalah peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Namun demikian, peran utama tersebut belum berjalan secara optimal. Masih banyak guru yang kurang memahami perannya sebagai tenaga profesional. Guru masih menunjukkan kinerja yang rendah dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai pengajar. Akibatnya profesionalisme guru masih belum memadai atau rendah sehingga berdampak pada mutu pendidikan.

Menurut Mulyasa, ada tujuh indikator yang menyebabkan kinerja guru rendah dalam mengajar (teaching) yaitu:

1. Rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran
2. Rendahnya keterampilan dalam mengelola kelas
3. Rendahnya kemampuan melaksanakan dan memanfaatkan penilaian
4. Rendahnya motivasi berprestasi
5. Kurang disiplin
6. Rendahnya komitmen berprestasi
7. Rendahnya kemampuan memanajeman waktu.

Dalam konteks ini, masih banyak permasalahan pendidikan khususnya berkenaan dengan guru yang harus diatasi pemerintah sebagaimana dikemukakan di atas. Secara konsekuensional umat Islam di Indonesia bertanggungjawab dan memiliki kontribusi besar atas perkembangan dan kemajuan Indonesia dalam semua aspek pembangunan. Pelaksanaan peran strategis ini perlu dimaksimalkan oleh lembaga pendidikan Islam, khususnya pendidikan keguruan yang menyediakan calon guru agar benar-benar profesional sebagaimana diperlukan oleh dunia pendidikan nasional. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan: 
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 
  4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 
  5. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
  6. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  7. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
  8. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. 
  9. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. 
  10. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  11. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  12. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
Seiring dengan perkembangan dan tututan zaman saat sekarang ini, penyelenggaraan pendidikan memasuki era profesional. Hal ini ditandai dengan penegasan profesional tersebut di dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional, yang dinyatakan sebagai berikut: Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi para guru baik pada pendidikan tingkat dasar, menengah maupu tingkat atas dan perguruan tinggi. Ada tiga hal yang penting berkaitan dengan profesional yang memiliki akar kata yang sama dalam konteks maknanya karena memiliki hubungan dan keterkaitan yang erat, yaitu kata profesi, professional, dan profesionalisme. Ketiga kata ini cukup akrab dan banyak digunakan dalam kaitannya dengan pekerjaan. Penjelasan terhadap ketiga kata tersebut cukup penting karena menjadi spirit yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional.

Kata “profesi” berasal dari akar kata to profess yang berarti janji terbuka. Maksudnya, seseorang melaksanakan pekerjaan tertentu karena ada semacam janji yang berupa panggilan nurani atau pengabdian seseorang terhadap pekerjaan tersebut. Kata profesi juga dapat dilacak dari akar kata profession (Inggris) dan profecus (Latin) yang berarti mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Adapun pengertian profesi secara terminologis adalah suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan atau keterampilan khusus bagi pelakunya. Titik tekannya pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Hal ini bermakna bahwa sebuah profesi harus didukung oleh pengetahuan teoritis yang menjadi acuan dalam melakukan pekerjaan praktis. Definisi ini menyatakan bahwa sebuah profesi itu menyajikan jasa berdasarkan ilmu pengetahuan yang hanya dipahami oleh orang-orang tertentu yang secara sistematik diformulasikan dan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan klien, dalam hal ini masyarakat. Sementara menurut Syafaruddin, dkk, menyatakan profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, dan keterampilan dalam melakukan pekerjaannya yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama. Tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi karena memiliki kekhususan dan mensyaratkan studi dan pengetahuan khusus yang mendalam. Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga pilar pokok suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. 

Profesional didefinisikan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal yang pokok untuk dicermati dari semua kandungan undang-undang tersebut adalah bahwa pendidikan yang berlangsung tidak boleh dilakukan dengan prinsip asal-asalan, apa adanya, serta tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas. Akan tetapi harus dilaksanakan dengan cara-cara yang profesional, dalam suasana yang dibangun dengan sengaja untuk terpenuhinya standar-standar mutu dan atau norma yang ditentukan. Agar pendidikan dapat dilaksanakan dengan arah dan tujuan yang jelas dan terukur, perlu didukung dengan kemampuan dan keahlian yang tinggi. Istilah profesional berarti orang yang melakukan sebuah profesi dengan menggunakan profesiensi seperti pencaharian. Menurut pendapat Wirawan, profesional adalah orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal S-1 dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa profesional merupakan seseorang yang menekuni suatu profesi dan tampil dengan semangat jiwa, serta sikap profesional atau memiliki sifat profesional. Istilah profesional dalam hal ini menggaris bawahi perlunya; 1) kepandaian atau keahlian tertentu dari seorang profesional. 2) seorang profesional selalu berorientasi kepada mutu dan sikap profesional. 3) usaha kerja keras yang merupakan perwujudan dari panggilan terhadap profesi guna merealisasikan terwujudnya nilai-nilai mulia yang diamanatkan oleh tuhan. Dalam melaksanakan profesinya, seorang yang profesional harus mengacu pada standar profesi. Standar profesi adalah prosedur dan norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman agar keluaran kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga seketika diperlukan terpenuhi.

Sementara istilah profesionalisme lebih merupakan sebuah nilai (nilai-nilai profesional) yang harus dipegangi dan diimplementasikan oleh seorang profesional. Menurut Ahmad Tafsir, profesionalisme adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional oleh orang yang profesional.

Berdasarkan paparan di atas dapat dipahami bahwa sebuah profesi haruslah merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang benar-benar memiliki kapabilitas, baik berupa pengetahuan konseptual ataupun kemampuan yang aplikatif, sehingga ia memang layak disebut sebagai ahli dalam pekerjaan yang dilakukannya. Disamping itu, sebuah profesi juga menuntut tanggungjawab, dedikasi, dan komitmen terhadap pekerjaan. Hal ini sejalan dengan perspektif yang dipergunakan Suhertin, yang menyebutkan bahwa terdapat tiga dimensi dalam konsep profesi, yaitu expert (keahlian), responsibility (tanggungjawab), dan rasa kesejawatan.

Sebuah pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesional karena hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memang khusus dipersiapkan untuk itu, sebuah pekerjaan professional memerlukan beberapa persyaratan khusus. Pertama, menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. Kedua, menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. Ketiga, menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai. Keempat, adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Kelima, memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. 

Dengan kata lain, kemampuan dan keahlian itu yang dimiliki guru dinamakan dengan kompetensi. Tanpa konpetensi yang dimiliki guru, mustahil proses dan tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan baik. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa sosok guru dalam proses pendidikan dan pembelajaran sangat penting. Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Dengan demikian kebijakan pembinaan dan pembinaan profesi guru harus dilakukan secara kontinu, dengan serial kegiatan tertentu, diawali dengan penyiapan guru, rekrutmen penempatan, penugasan profesi dan karir. Guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bersifat otonom, menguasai kompetensi, secara komprehensip dan daya intelektual tinggi.

Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:

1. mengangkat martabat guru dan dosen;
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen; 
5. meningkatkan mutu pembelajaran;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. 

Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi: 
  1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
  2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
  4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
  5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
  6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
  7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan 
  9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Keberadaan guru sebagai tenaga profesional perlu dikembangkan kualitas profesionalitasnya dan standar berdasarkan kepada perubahan yang terjadi pada bidang pendidikan. Guru pelu menata target untuk mencapai dan membuat bagian program yang membantu guru bagi membangun kapasitasnya sebagai guru.

Dengan demikian Kebijakan-kebijakan atau pengelolaan dan pembinaan kompetensi guru merupakan komponen integral yang tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Alasannya tanpa pembinaan kompetensi guru tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujudkan secara optimal, efektif dan efisien. 


Referensi

A. Aziz Saefuddin, Meningkatkan profesionalisme guru (Yogyakarta: Citra Aji Pratama, 2012), h. 3. 

Wirawan, Profesi dan Standar Evaluasi (Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia & Uhamka Press, 2002), h. 9. 

Syafaruddin, dkk, Ilmu Pendidikan Islam: Melejitnya Potensi Budaya Umat (Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2012), h. 18. 

Muhaimin, Wacana pengembangan pendidikan Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), h. 196. 

Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Pendidikan Islam (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 107. 

Dian Mahsunah dkk, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru: Materi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Badan PSDMPK –PMP, 2012), h. 20. 

C. Jangaiah dan S. Sabu, Teacher Education: A Handbook For teacher Education (New Delhi: A.P.H Publishing Corporation, 2011), h. 222.

No comments:

Post a Comment