Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko /
co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal
33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia
sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan
pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal
2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Tugas Koperasi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan
merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang
ada
No comments:
Post a Comment