Pengertian Kawasan Pesisir

Masyarakat Pesisir : Menurut Dahuri dalam Sulistyo (2006) hingga saat ini masih belum ada definisi tentang wilayah pesisir yang baku. Namun demikian terdapat kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah wilayah peralihan daratan dan lautan. Apa bila ditinjau dari garis pantai (Coastline), maka wilayah pesisir mempunyai dua macam batas (Boundaries) yaitu batas yang sejajar dengan garis pantai (Long Shore) dan batas yang tegak lurus dengan garis pantai.
Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan lautan yaitu batas kearah daratan meliputi wilayah-wilayah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih terpengaruhi oleh proses-proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi garam. Sementara batas kearah lautan adalah daerah yang terpengaruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sendimentasi dan mengalirnya air tawar kelaut serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan (Bengen: 2002). Definisi tersebut memberikan suatu pengertian bahwa ekosistem pesisir merupakan
ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan beragam didarat maupun di laut serta saling berinteraksi. Selain mempunyai potensi besar wilayah pesisir juga mudah terkena dampak kegiatan manusia. Umumnya kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung berdampak merugikan terhadap ekosistem perairan pesisir (Dahuri dalam Sulityo:2000). Key dan Alder dalam Sulityo (2006) batasan pesisir dapat ditentukan berdasarkan dua pendekatan, yaitu:
 
a. Pendekatan ilmiah (Scientific definition)
Bahwa wilayah pesisir merupakan wilayah pertemuan antara daratan dan lautan dengan batasan ke daratan dan ke lautan ditentukan oleh pengaruh daratan ke laut dan pengaruh laut ke daratan.
 
b. Pendekatan Kebijakan (Policy oriented definition) Pada umumnya batsan wilayah pesisir merupakan wilayah adaministratif baik ke darat maupun ke laut, maupun batasan yang ditentukan secara politis.
Kawasan pesisir pada dasarnya merupakan batasan (Interface) antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya baik secara bio-geofisik maupun social-ekonomi yang menyediakan barang dan jasa (Goods and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (Beneficiaries) (Nugroho dan Dahuri:2004).

Dengan demikian kawasan pesisir dapat diartikan sebagai kawasan peralihan ekosistem darat dan laut yang saling mempengeruhi dimana kearah 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut untuk kabupaten kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota dengan karakteristik kearah darat dapat meliputi wilayah daratan baik kering mapun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat-sifat laut. Sementara ke arah laut perairan pesisir mencakup wilayah terluar dari wilayah paparan benua yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah yang terjadi berasal dari darat.
 
Karakteristik Masyarakat Kawasan Pesisir
Kawasan pesisir tidak hanya meliputi satu jenis aktivitas saja tetapi banyak aktivitas yang dilaksanakan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan di kawasan ini. Menurut Bengen (2002) Secara umum kondisi aktivitas masyarakat pesisir meliputi aktivitas ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat, ketergantungan masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang ada di sekitarnya, pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, lembaga social aktivitas, ekonomi pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Bengen dalam Sulistyo (2006) menyatakan secara umum aktivitas masyarakat di
kawasan pesisir dapat berupa:
a. Kegiatan perikanan yang memanfaatkan lahan darat, lahan air, dan laut terbuka.
b. Kegiatan pariwisata dan rekreasi yang memanfaatkan lahan darat, lahan air, dan objek di bawah air.
c. Kegiatan transportasi laut yang memanfaatkan lahan darat dan alokasi ruang di laut untuk jalur pelayaran, kolam pelabuhan dan lain-lain.
d. Kegiatan indutri yang memanfaatkan lahan darat.
e. Kegiatan pertambangan yang memanfaatkan lahan darat dan laut.
f. Kegiatan pembangkit energi yang menggunakan lahan darat dan laut.
g. Kegiatan industri maritim yang memanfaatkan lahan darat dan laut,pemukiman yang memanfaatkan lahan darat untuk perumahan dan fasilitas pelayanan umum.
h. Kegiatan pertanian dan kehutanan yang memanfaatkan lahan darat. 
 
Nugroho dan Dahuri (2004) menyatakan ekosistem wilayah pesisir dan laut setidaknya memiliki lima karakteritik penting yang harus dipahami agar pengelolaanya memenuhi kaidah-kaidah kesinambungan (Sustainability) yaitu:
  • Komponen hayati dan non-hayati membentuk suatu ekosistem yang kompleks hasil dari berbagai proses ekologi dari ekosistem daratan dan lautan seperti angin, gelombang, pasang-surut, suhu, dan lain-lain. Sebagai akibatnya ekosistem pesisir dapat tahan atau sebaliknya sangat rentan terhadap perubahan lingkungan seperti bencana alam atau kegiatan manusia.
  • Karena ragam komponen ekologi dan keuntungan faktor lokasi biasanya ditemukan beragam macam pemanfaatan untuk kepentingan pembanguanan seperti: tambak, perikanan, pertanian, pertambangan,
  • industri, pariwisata, dan pemukiman.
  • Pada umumnya dapat dilihat lebih dari satu kelompok masyarakat yang memiliki keterampilan atau keahlian dan kesenangan berkerja yang berbeda-beda: seperti nelayan, petani tambak, petani rumput laut,
  • kerajianan rumah tangga, dan lain-lain.
  • Secara ekologis maupun ekonomis pemanfaatan suatu wilayah pesisir secara monokultur sangat rentan terhadap perubahan internal maupun eksternal yang menjurus pada kegagalan usaha.
  • Kawasan pesisir dan lautan umumnya masih merupakan sumber daya milik bersama yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang, isu ini merupakan sumber utama konflik sehubungan dengan hak kepemilikan lahan alokasi pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir dan laut.

No comments:

Post a Comment