Pengertian kredit : Kata kredit10 berasal dari bahasa Romawi ”credere” yang berartiPercaya. Jadi unsur dasar dari kredit adalah adanya kepercayaan. Pihakyang pemberi kredit (Kreditur) percaya bahwa penerima kredit (Debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan, baikmenyangkut jangka waktunya, maupun prestasinya dan kontraprestasinya.
Bila kita melihat pendapat para sarjana, tentang definisi dari kredit,ternyata di antara para sarjana, memberi pengertian yang berbeda antarasatu dengan lainnya. Seperti Savelberg memberi pengertian, bahwa kredit
memiliki arti :
- Sebagai dasar dari setiap perikatan (Verbintenis) dimana seseorang berhak menuntut sesuatu dari yang lain.
- Sebagai jaminan, dimana seseorang menyerahkan sesuatu pada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan itu.
- Sebagai jaminan, dimana seseorang menyerahkan sesuatu pada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan itu.
Pendapat ini menjurus kepada pengertian kredit pada umumnya, hal ini terlihat dari kata setiap perikatan. Kreditur percaya bahwa Debitur mampu untuk memenuhi perikatan yang disepakati baik perikatan atau uang, barang atau kedua-duanya.
JA. Levy memberi pengertian kredit yaitu :
Menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit. Penerima Kredit berhak mempergunakan pinjaman untuk keuntungannya dengan kewajiban mengembalikan jumlah pinjamnan itu dibelakang hari.
Pendapat tersebut sudah menunjukkan arti yang lebih khusus, bahwa kredit adalah perjanjian pinjam uang.
Definisi kredit dalam berbagai undang-undang selalu mengalami perubahan seperti tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Perbankan, pada Pasal 1 C disebutkan bahwa kredit yaitu :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak. Pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnyasetelah jangka waktu tertentu, dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Definisi kredit dalam berbagai undang-undang selalu mengalami perubahan seperti tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Perbankan, pada Pasal 1 C disebutkan bahwa kredit yaitu :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak. Pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnyasetelah jangka waktu tertentu, dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Dari definisi Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tersebut
terkandung beberapa hal yaitu :
a. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pinjam uang.
b. Terjadi dalam dunia perbankan.
c. Memiliki jangka waktu yang telah ditentukan.
d. Adanya bunga yang ditetapkan berdasarkan perjanjian.
terkandung beberapa hal yaitu :
a. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pinjam uang.
b. Terjadi dalam dunia perbankan.
c. Memiliki jangka waktu yang telah ditentukan.
d. Adanya bunga yang ditetapkan berdasarkan perjanjian.
Selanjutnya Undang-undang Perbankan tesebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal 1 angka 12, disebutkan bahwa kredit yaitu :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Definisi kredit menurut UU No. 7 Tahun 1992 nampak lebih lengkap bila dibandingkan dengan definisi yang penulis kemukakan sebelumnya.
Dari definisi tersebut terdiri dari beberapa hal penting yaitu:
a. Perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam uang.
b. Terjadi dalam dunia perbankan.
c. Untuk jangka waktu tertentu
d. Adanya bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan sesuai dengan diperjanjikan.
Dari definisi tersebut terdiri dari beberapa hal penting yaitu:
a. Perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam uang.
b. Terjadi dalam dunia perbankan.
c. Untuk jangka waktu tertentu
d. Adanya bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan sesuai dengan diperjanjikan.
Kemudian undang-undang tersebut telah diubah dengan Undangundang Nomer 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada Pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa Kredit yaitu :
Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Thomas Suyatno, unsur yang terdapat dalam kredit adalah :
- Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, jasa akan benarbenar diterimanya dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
- Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang.
- Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari.
- Prestasi, atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat dalam bentuk barang, atau jasa (Perbuatan memenuhi apa yang diperjanjikan).
No comments:
Post a Comment