SISTEM TARIF EKSPOR INPORT

Kebijakan pembayaran internasional meliputi tindakan atau kebijaksanaan pemerintah terhadap rekening modal dalam neraca pembayaran internasionl yang berupa pengawasan terhadap pembayaran internasional. Hal ini dapat dilakukan dengan pengawasan terhadap lalu lintas devisa.

Dalam perdagangan internasional (ekspor impor) bentuk kebijaksanaan ekonomi internasional merupakan tindakan atau kebijaksanaan ekonomi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah, serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijaksanaan tidak hanya berupa tarif, kuota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijaksanaan pemerintah di dalam negri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan serta pembayaran internasional seperti kebijaksanaan moneter dan fiskal. 

Salah satu bentuk kebijaksanaan perdagangan luar negri atau ekspor impor adalah pengenaan tarif terhadap berbagai komoditi yang diperdagangkan. 

A. DEFINISI DAN JENIS-JENIS TARIF
Tarif adalah suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi daerah pabean (suatu daerah geografis dimana barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai/bea pabean). Tarif merupakan suatu rintangan yang membatasi kebebasan perdagangan internasional.

Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor pembebanan tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain : 

1. Exports Duties (bea ekspor)
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara.

2. Transit Duties (bea transit) 
Pajak atau bea yang dikenkan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain.

3. Import Duties (bea impor)
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.

Aplikasi atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :

1. Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhanpokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.

2. Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri.

3. Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.

B. SISTEM TARIF
Dalam menentukan besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional (eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku. Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Tarif Tunggal (Single Column Tariff)
Pengenaan satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya) berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa kecuali.

2. Tarif Umum/Konvensional (General Conventional/Tariff)
Dikenal juga dengan istilah tarif berganda (double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain.

3. Tarif Preferensi (Preferensi Tariff)
Tarif yang ditentukan oleh lembaga tarif internasional GATT yang persentasenya diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu karena adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor. 

C. CARA PENGENAAN TARIF 
Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :

1. Dasar Nilai ( Ad Valeroom )
Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif dikalikan harga CIF dari barang tersebut.

Sebagai contoh, harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-

2. Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific)
Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Sebagai contoh, bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi seperti dibawah ini :
a. Semen : Rp. 3.000,- per ton
b. Sepatu : Rp. 14.500,- per pasang
c. Piring : Rp. 5.000,- per lusin
d. Jeruk : Rp. 500 per kg
e. VCR : Rp. 250.000,- per unit 

3. Compound Duties
Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific
Contoh : sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 % Ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit.

Keuntungan dan kelemahan dari masing-masing sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk tersebut, antra lain :

1. Dasar Nilai ( Ad Valeroom) bersifat proprsional.
Keuntungan :
a. dapat mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi.
b. terdapat diferensiasi harga produk sesuai lualitasnya.

Kerugian :
a. memberikan beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan perincian harga yang lengkap.
b. sering menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi atau kemacetan arus barang di pelabuhan.

2. Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific) bersifat regresif.
Keuntungan :
a. mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan perincian harga barang sesuai kualitasnya.
b. dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negri..

Kerugian :
a. pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan kualitas barang.
b. hanya dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.

D. DAMPAK TARIF IMPOR
Pembebanan tarif terhadap suatu komoditi atau barang dapat mempunyai dampak (effect) terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa macam dampak (effect) tarif tersebut adalah :

1. Dampak terhadap harga (Price Effect), menyebabkan harga barang di dalam negri naik.
2. Dampak terhadap konsumsi (Consumption Effect), menyebabkan jumlah barang yang diminta di dalm negri (demand) menjadi berkurang.
3. Dampak terhadap produksi (Import Subtitution Effect ), pengenan tarif dapat meningkatkan jumlah produksi yang ada di dalam negri.
4. Dampak terhadap redistribusi pendapatan (Redistribution Effect), pendapatan yang diterima pemerintah akan meningkat, juga adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negri kepada produsen di dalam negri.

E. DEVISA
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertanggungjawab atas pengaturan dan administrasi sistem perbankan di Indonesia dan juga yang bertanggungjawab atas pengaturan lalulintas devisa. 

Perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia ataupun yang memberikan penjaman kepada perusahaan di Indonesia harus mendaftarkan pinjaman ini pada Bank Indonesia, yang harus dilakukan oleh perusahaan yang menerima pinjaman. Negara kita sangat memerlukan sekali pemasukan sebagai sumber devisa atau pendapatan negara. Kebutuhan akan valuta asing sebagai salah satu sumber devisa menjadikan pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan kebijaksanaan yang mengatur tentang pengaturan devisa negara.Penggunaan devisa meliputi antara lain :

1. Mengimpor barang konsumsi, bahan baku industri, peralatan dan perlengkapan dsb.
2. Melunasi jasa pihak asing seperti jasa perbankan, asuransi , pelayaran , penerbangan , wisatawan Indonesia dan lain sebagainya.
3. Membiayai Kantor Perwakilan Pemerintah Indonesia di LN
4. Melunasi utang luar negri

F. SUMBER DEVISA 
Pengadaan barang-barang impor, baik brang modal, bahan baku, maupun barang konsumsi, perlu dibayar dengan devisa. Begitu juga untuk jasa perusahaan asing seperti angkutan, perbankan, asuransi, haru pula dibayar dengan devisa.atau valuta asing.

Pembayaran hutang luar negri, maupun biaya kantor perwakilan, kedutaan memerlukan pula devisa untuk membayarnya.

Devisa dapat diperoleh dari beberapa hal antara lain :
1. Hasil penjualan expor barang maupun jasa 
2. Pinjaman dari negara asing, badan Internasional , swasta asing 
3. Hadiah / Grant dan bantuan dari badan PBB , Pemerintah Asing 
4. Laba dari penanaman modal di LN
5. Hasil pariwisata Internasional 

G. SISTEM DEVISA
Dalam menentukan besarnya devisa terdapat beberapa sistem devisa antara lain : 
1. Sistem standar emas (Gold Standard System) 

Asumsi dasar dari sistem ini :
a. Nilai mata uang negara dinyatakan dengan emas
b. Emas dalam jumlah tak terbatas bebas keluar masuk negara tersebut
c. Badan Moneter negara tersebut bersedia membeli atau menjual emas berdasarkan perbandingan nilai yang telah ditentukan

2. Sistem kurs mengambang (Floating Exchange Control), atau sistem kur mengambang. Dalam hal ini nilai tukar suatu mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas.

Terdapat dua macam Kurs mengambang :
a. Sistem kurs mengambang yang murni (clean float), apabila penentuan kurs valas di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah.
b. Sistem kurs mengambang kurang murni (dirty float/managed floating exchange rates), pemerintah ikut campu tangan mempengaruhi permintaan dan penawaran terhadap valas dibursa valas.

3. Sistem Pengawasan Devisa (Exchange Control System), pada sistem ini pemerintah memenopoli seluruh transaksi valuta asing. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya aliran modal keluar dan melindungi pengaruh depresi dari negara lain, terutama saat menghadapi keterbatasan cadangan valuta asing yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan permintaannya. Oleh karenanya pemerintah perlu mengadakan alokasi di dalam penggunaan valuta asing tersebut.

4. Sistem Kurs Tambatan (Pagged Rate System), sistem nilai tukar yang dilakukan dengan mengaitkan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu. Sistem ini antara lain dilakukan oleh beberapa negara Afrika yang mengaitkan nilai mata uang dengan mata uang Perancis, dan beberapa negara lain yang mengaitkan nilai mata uangnya dengan Dollar Amerika.

No comments:

Post a Comment