Perkembangan Reksa Dana Online di Indonesia

1. Booming reksa dana 1996-1997 
Pada awal tahun 1996, Bapepam mengeluarkan peraturan pelaksanaan tentang reksa dana berbentuk KIK. Peraturan-peraturan tersebut membuka peluang lahirnya reksa dana berbentuk KIK untuk tumbuh dan berkembang. Selama kurun waktu hingga pertengahan Juli 1997 industri reksa dana berkembang dari hanya satu izin penerbitan menjadi 25 di tahun 1996. Dikelola oleh 12 manajer investasi dengan total aset Rp. 2,78 trilyun. Perkembangan reksa dana pada periode ini mencapai puncaknya pada bulan Juli 1997 dengan jumlah reksa dana sebanyak 76 dan total aset sebesar Rp. 8,3 trilyun. Peningkatan tersebut dikarenakan reksa dana mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen lain.Karena itulah tahun 1996 dicanangkan sebagai tahun reksa dana oleh Ketua Bapepam saat itu, I Gede Putu Ary Suta.26 

2. Krisis dan dampaknya terhadap reksa dana 1997-1998 
Reksa dana tidak luput dari krisis makro yang berawal dari permasalahan nilai tukar mata uang. Kenaikan tingkat bunga saat krisis yang berlanjut hingga sampai pada level 70% dan nilai tukar Dollar terhadap Rupiah yang juga meningkat sampai pada level Rp.. 15.000, membuat masyarakat melihat adanya kesempatan investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang lebih besar pada deposito. Total NAB reksa dana mengalami penurunan hingga sampai pada Rp. 3 triliun di akhir tahun 1998. Karena kondisi perekonomian yang tidak kondusif saat itu beberapa Manajer Investasi dan reksa dana terpaksa ditutup. Aset reksa dana turun lebih dari 250% dan hanya menyisakan 15.842 pemodal di akhir tahun 1998 

3. Perkembangan reksa dana periode 1999-2003 
Membaiknya pasar telah membangkitkan kembali optimisme pelaku pasar dan reksa dana turut bergairah kembali. Data bulan januari hingga pertengahan tahun 2000 menunjukkan pertumbuhan aset reksa dana yang konsisten dan mampu menghimpun kembali dana masyarakat lebih dari 5,4 trilyun. Perkembangan reksa dana ini terus bertambah dengan berbagai inovasi yang dilakukan oleh manajer investasi. Pada akhir tahun 2002, reksa dana mengalami peningkatan cukup tajam menjadi Rp. 46,6 triliun dengan jumlah reksa dana sebanyak 131 reksa dana.Hingga akhir tahun 2003 total NAB reksa dana telah mencapai Rp. 69,47 triliun dengan jumlah reksa dana sebanyak 186 Reksa dana.27 

4. Perkembangan reksa dana periode 2004-2007 
Pada tahun 2005 terjadi redemption besar-besaran dalam industri reksa dana ini yang terjadi karena kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia yang mengalihkan investor untuk menarik uangnya di pasar modal.tetapi kejadian ini tidak berlangsung lama karena pada tahun 2006 sampai 2007 terjadi penurunan suku bunga riil, yang menyebabkan investor beralih ke industri reksa dana yang mempunyai return yang lebih tinggi dari SBI. 

Berdasarkan Pasal 18 UUPM, disebutkan bahwa reksa dana di Indonesia dapat berbentuk PT (perseroan terbatas) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Bentuk hukum reksa dana di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut: 

a. Reksa dana perseroan, reksa dana yang berbentuk PT merupakan badan hukum tersendiri, sehingga mempunyai anggaran dasar,susunan direksi, kekayaan sendiri,pemegang saham dan kewajiban-kewajiban. Di dalam mengoperasionalkan reksa dana berbentuk PT, direksi menunjuk manajer investasi untuk mengelola dana atau portofolio serta menunjuk bank kustodian untuk menyimpan dan mengadministrasikan portofolio tersebut. reksa dana perseroan dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat apabila telah mendapatkan ijin dari BAPEPAM. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Modal yang disetor pada saat pendirian reksa dana perseroan minimum 1% dari modal dasar reksa dana. Reksa dana berbentuk perseroan terbatas adalah BDNI reksa dana. Reksa dana berbentuk perseroan terbatas dapat berbentuk perseroan terbatas yang berbentuk tertutup atau terbuka. Reksa dana perseroan yang tertutup karena perusahaan tidak diperkenankan membeli kembali reksa dana yang sudah dijualnya, sedangkan reksa dana perseroan terbuka diijinkan untuk membeli kembali reksa dananya. 

b. Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif, KIK beroperasi berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Investor secara bersama-sama atau kolektif mempercayakan dana yang diinvestasikan untuk dikelola oleh MI dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Aset yang dikelola oleh manajer investasi dalam bnetuk portofolio merupakan milik investor secara kolektif dan proporsional sesuai besar investasi yan ditanamkan. Efek Yang dikeluarkan oleh reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit). Pembentukan reksa dana KIK dilakukan oleh perusahaan efek atau pihak lain yang telah memperoleh izin usaha sebagai MI dari Bapepam dengan mengajukan pertanyaan pendaftaran untuk penawaran umum reksa dana KIK dengan menyampaikan dokumen-dokumen yaitu kontrak investasi kolektif yang dibuat oleh manajer investasi dengan bank kustodian secara notarial, prospektus, pendapat konsultan hukum, dan laporan keuangan. Reksa dana KIK selalu merupakan reksa dana terbuka karena diijinkan untuk membeli kembali bagian kembali bagian reksa dana dari investor sampai dengan jumlah modal yang dikeluarkan. Selain perbedaan dalam bentuk hukum, dari sifat operasionalnya terdapat perbedaan yang terletak dalam hal mekanisme transaksi jual beli saham/ Unit Penyertaan oleh investor sebagai berikut : 

1) Pada reksa dana terbuka, jual beli saham/Unit Penyertaan reksa dana dilakukan antara Manajer Investasi dengan investor tanpa melalui bursa dan dapat menawarkan dan membeli kembali saham atau unit penyertaan yang telah diumumkan. 

2) Pada reksa dana tertutup, jual beli saham setelah penawaran umum perdana (pasar sekunder) dilakukan melalui bursa antara investor dengan investor lainnya. 

Reksa dana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka maupun tertutup,sementara reksa dana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka. 

5. Perkembangan industri reksa dana periode 2012-2013 
Dari sisi pengelolaan produk investasi, selama tahun 2012 terjadi pertumbuhan. Jumlah reksa dana sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 mengalami peningkatan sebesar 5,2% dari 767 reksa dana pada akhir tahun 2011 menjadi 807 reksa dana pada tanggal 26 Desember 2012. Sementara itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan jumlah unit penyertaan reksa dana juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. NAB reksa dana meningkat dari Rp. 202,4 triliun pada akhir Desember 2011 menjadi Rp. 223,03 triliun pada tanggal 26 Desember 2012 atau meningkat sebesar 10,19%. Sedangkan jumlah unit penyertaan reksa dana meningkat dari 98,98 miliar unit pada akhir Desember 2011 menjadi 114,02 miliar unit pada tanggal 26 Desember 2012 atau mengalami peningkatan sebesar 15,20%.28 Sampai dengan tanggal 26 Desember 2012, jumlah reksa dana yang ada mencapai 809 reksa dana, dan nilai aktiva bersih sebesar Rp. 223,03 triliun, yang terdiri dari:29 

a. Reksa dana pendapatan tetap sebanyak 118 dengan NAB Rp. 34,47 triliun 
b. Reksa dana saham sebanyak 92 dengan NAB Rp. 69,23 triliun 
c. Reksa dana pasar uang sebanyak 32 dengan NAB Rp. 12,20 triliun 
d. Reksa dana campuran sebanyak 98 dengan NAB Rp. 22,01 triliun 
e. Reksa dana terproteksi sebanyak 317 dengan NAB Rp. 43,18 triliun 
f. Reksa dana indeks sebanyak 4 dengan NAB Rp. 0,34 triliun 
g. Reksa dana syariah – pendapatan sebanyak 8 dengan NAB Rp. 0,70 triliun 
h. Reksa dana syariah – saham sebanyak 12 dengan NAB Rp. 2,67 triliun 
i. Reksa dana syariah – campuran sebanyak 17 dengan NAB Rp. 2,50 triliun 
j. Reksa dana syariah – terproteksi sebanyak 12 dengan NAB Rp. 0,18 triliun 
k. Reksa dana syariah – indeks sebanyak 1 dengan NAB Rp. 0,23 triliun 
l. Reksa dana etf sebanyak 3 dengan NAB Rp. 1,53 triliun 
m. Reksa dana penyertaan terbatas* sebanyak 95 dengan NAB Rp. 33,80 triliun Reksa dana Penyertaan Terbatas (RDPT) merupakan reksa dana yang khusus ditawarkan secara terbatas kepada Pemodal Profesional dan tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. NAB RDPT dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Selama periode tahun 2012 Bapepam-LK telah memberikan:30 

a. Pernyataan Efektif kepada 171 reksa dana yang meliputi 63 reksa dana Konvensional, 104 reksa dana terproteksi, 3 reksa dana Indeks dan 1 reksa dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek. 
b. Mencatatkan sebanyak 10 reksa dana Penyertaan Terbatas. 
c. Persetujuan untuk pembubaran 141 reksa dana 

Selain itu, dalam rangka pengembangan basis investor domestik, Bapepam-LK bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola reksa dana Indonesia (APRDI) secara konsisten memberikan pemahaman maupun sosialisasi kepada masyarakat pemodal khususnya yang berada di daerah-daerah yang berpotensi secara ekonomi. Salah satu kegiatan yang berhasil dilaksanakan pada tahun 2012 yaitu pekan reksa dana nasional yang berlangsung dari 18 – 21 Oktober 2012, bertempat di Atrium Laguna, Mall Central Park Jakarta dengan tema “Reksa Dana Pilihan Investasi Masa Depan Keluarga Indonesia”. Acara tersebut diikuti oleh 45 (empat puluh lima) peserta yang terdiri dari 36 (tigapuluh enam) Manajer Investasi dan 9 (sembilan) Agen Penjual Efek reksa dana (APERD). Penyelenggaraan acara tersebut mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat pemodal, hal tersebut terlihat dari jumlah pengunjung yang hadir selama pekan reksa dana tersebut, yaitu sekitar 17.000 atau rata-rata lebih dari 4.000 per hari. Selain itu, terdapat pembukaan rekening reksa dana baru sebanyak 2.000 rekening dengan nilai sekitar Rp. 20 miliar (on the spot), serta masih banyak calon investor lainnya yang memberikan data untuk di-follow up oleh Manajer Investasi maupun APERD. 

Pada tahun 2012 telah terbit 1 (satu) produk investasi baru Pasar Modal dengan menggunakan wadah Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Dana Investasi Real Estat (DIRE) Ciptadana Properti Ritel Indonesia yang telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam-LK pada tanggal 6 November 2012. Aset Real Estat yang menjadi underlying asset DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia adalah tanah dan bangunan mall atau pusat perbelanjaan, yaitu Solo Grand Mall (SGM), yang berlokasi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. 

Tahun ini juga terdapat penerbitan produk sekuritisasi KIK-EBA yang ke-lima dengan underlying tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA), yaitu Danareksa BTN03-KPR yang telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam-LK pada tanggal 5 Desember 2012. Sampai dengan akhir tahun 2012 nilai sekuritisasi dari kelima produk EBA senilai Rp. 2.955,8 Milyar. Nilai aktiva bersih/unit dan hasil investasi (tidak memperhitungkan pembagian dividen) Berbagai reksa dana hingga tanggal 

27 Desember 2013.32 Dalam rangka mendorong industri reksa dana, banyak terobosan yang dilakukan BAPEPAM-LK pada tahun ini. Pekan reksa dana Nasional, Pelaporan berbasis Online dan penyempurnaan terhadap peraturan reksa dana merupakan bukti bahwa pihak regulator sangat ingin memajukan industri reksa dana di Indonesia. Terkait penyempurnaan aturan, belakangan ini manajer investasi juga aktif mensosialisasikan perubahan Peraturan Nomor IV.C.3 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pada dasarnya 2 perubahan penting dalam aturan baru ini yaitu perubahan berkaitan dengan reksa dana pasar uang dan perubahan berkaitan dengan reksa dana campuran. 

Berdasarkan aturan IV.C.3 yang baru, maka per 1 Januari 2013, reksa dana pasar uang: 

a. Perhitungan dan pengumuman NAB/Up yang sebelumnya selalu menggunakan harga Rp. 1000 selanjutnya akan berubah mengikuti reksa dana konvensional yang bisa naik turun. 

b. Yang sebelumnya hanya boleh berinvestasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun menjadi boleh berinvestasi pada : 

1) Efek Pasar Uang Dalam negeri 
2) Efek bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun dan Efek Utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun 
3) Reksa dana Pasar Uang dilarang memungut Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan 

Latar belakang perubahan aturan ini lebih disebabkan karena perhitungan NAB/Up dalam portofolio reksa dana pasar uang menggunakan asumsi amortisasi atas premium atau diskonto atas obligasi. Metode ini mengganggap bahwa obligasi akan dipegang hingga jatuh tempo. Padahal pada kenyataannya reksa dana bisa diredempt sewaktu-waktu sehingga ada kemungkinan instrumen obligasi akan dijual sebelum jatuh tempo. Penyempurnaan pada peraturan tersebut merupakan hal yang sangat positif, mengingat dengan NAB/Up yang selalu Rp. 1000, menimbulkan persepsi bahwa reksa dana jenis ini tidak akan rugi. Pada kenyataannya reksa dana pasar uang juga bisa rugi jika harga efek utang yang menjadi portofolio investasinya turun. Selain itu, dengan harga yang selalu 1000, pada praktek lapangan agak menyulitkan baik investor maupun Manajer Investasi dalam memantau perkembangan hasil investasi. Sebab bonus unit penyertaan diberikan secara harian, selain itu pemberian bonus unit menganut sistem bunga berbunga sehingga pada saat perhitungan menghasilkan angka dibelakang koma yang cukup banyak. Dengan adanya perubahan dari yang NAB/Up selalu Rp. 1000 menjadi bisa naik turun seperti halnya reksa dana konvensional dapat mengatasi persepsi reksa dana pasar uang tidak bisa rugi dan kesulitan pemantauan di atas. Perubahan definisi instrument investasi juga merupakan hal yang positif. Sebab, selama ini masih ada perdebatan, apakah Deposito masuk dalam Efek Utang yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun. Sebab Deposito memang umumnya jatuh tempo kurang dari 1 tahun, namun apakah Deposito bisa digolongkan Utang. Dengan menambahkan instrument pasar uang, maka perdebatan akan deposito tersebut bisa diakhiri. Kemudian dengan menambahkan pasar Efek Utang yang diterbitkan dalam jangka waktu 1 tahun, maka membuka kesempatan kepada reksa dana pasar uang untuk berinvestasi pada surat utang periode jatuh temponya lebih pendek tanpa harus menunggu obligasi konvensional yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun. 

Pelarangan terhadap Biaya Pembelian dan Penjualan reksa dana semakin memberikan penegasan bahwa reksa dana pasar uang tidak boleh dikenakan biaya transaksi. Hal ini untuk mencegah Manajer Investasi atau Agen Penjual yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran tersebut. 

6. Perkembangan reksa dana online 
Reksa dana online muncul pertama kali pada tahun 2012 dimana Danareksa Sekuritas pada bulan Februari 2012 mengikuti program upgrade Rekening Dana Investasi (RDI) nasabah serta meyelesaikan proyek tersebut. Sesuai target yang dicanangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bapepam-LK. Untuk tetap memberikan posisi portfolio nasabah secara realtime online, maka dilakukan implementasi koneksi “host to host” secara realtime dengan pihak bank pembayar yang telah ditunjuk, dalam hal ini BCA. Implementasi “host to host” tersebut diselesaikan pada bulan Juli 2012.

Penggunaan VDI (Virtual Desktop Interface) telah dilakukan untuk aplikasi online trading. Hasil evaluasi tersebut, belum memungkinkan penggunaan ini sehingga ditunda sampai evaluasi berikutnya, antara lain kapasitas yang sekarang terpasang. 

Call Center Danareksa dengan nomor akses khusus, yaitu 50688, telah dapat diakses secara nasional dan beroperasi secara live sejak bulan Juni 2011. Sistem call center ini terus mengalami pengembangan, antara lain dengan interface ke sistem informasi nasabah dan kemampuan untuk melakukan update pada portal situs web danareksa online. 

Danareksa telah mengimplementasikan solusi dari Sungard berupa DMA 
Gateway untuk melakukan proses transaksi DMA (Direct Market Access) dari nasabah-nasabah institusi terutama nasabah institusi asing. Hal ini sesuai dengan arahan dari BEI untuk memisahkan jalur transaksi reguler dengan jalur transaksi DMA/Algo dan juga untuk lebih meningkatkan kinerja layanan transaksi DMA/Algo tersebut. Implementasi telah diselesaikan dan mendapatkan persetujuan dari BEI pada bulan September 2012 dan telah digunakan sejak Oktober 2012. 

Aplikasi settlement saham yang digunakan adalah Excalibur dan akan terus dipertahankan sampai ditemukan pengganti yang sepadan atau lebih baik. Permasalahan yang dialami dimana proses end of day (EOD) yang berlangsung terlalu lama, sekitar 10 sampai 11 jam, telah diatasi oleh pihak vendor, sehingga rata-rata durasi proses EOD sekarang adalah sekitar 3 jam. Hal ini masih dalam batas service level aggrement (SLA) yang telah ditetapkan oleh Informasi Tekhnologi. Selain itu, excalibur terus dikembangkan untuk mendukung perubahan yang ditetapkan oleh pihak bursa dan regulator, antara lain perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) baru, fund separation, integrasi dengan frontend dan aturan untuk pembiayaan transaksi. Pengembangan ini berupa upgrade ke versi 6.9 dan penambahan beberapa modul baru yang dilakukan oleh vendor Telkom Sigma, termasuk administrasi repo, komisi berjenjang dan integrasi manajemen risiko secara realtime yang telah diselesaikan pada bulan Oktober 2012. 

Danareksa tengah mempertimbangkan solusi aplikasi terintergrasi dari Telkom Sigma, yaitu Arium. Aplikasi Arium ini mencakup aplikasi front-end untuk online trading, untuk produk-produk saham, obligasi dan Reksa Dana, aplikasi middle-office untuk Compliance dan Risk Management serta aplikasi back-office untuk custody dan settlement. 

Untuk DIM telah diluncurkan situs RDO Mobile (Reksa Dana Online-Mobile) yang dapat mendukung transaksi Reksa Dana melalui smartphone dan juga pengembangan situs Reksa Dana Online. Dengan demikian interaksi Danareksa dengan nasabahnya secara online terus berkembang dan meningkat. 

Divisi Teknologi Informasi (ITP) memberikan kontribusi pada Perseroan dengan menyediakan berbagai cara akses ke layanan investasi dan transaksi. Layanan online Danareksa dapat diakses melalui aplikasi di PC (personal computer), situs internet (website) khusus untuk transaksi, menggunakan telepon seluler (smartphone), ataupun tablet PC yang semakin marak digemari dan digunakan oleh nasabah.

Danareksa memiliki target untuk terus meningkatkan proporsi transaksi yang dilakukan melalui media online. Layanan transaksi berbasis online ditetapkan menjadi salah satu layanan utama Perseroan. Dan untuk mendukung realisasi peningkatan transaksi berbasis media online maka Divisi Teknologi Informasi Danareksa melakukan beberapa kegiatan yang akan dijelaskan dalam kegiatan Komite Teknologi sepanjang tahun 2012.36

No comments:

Post a Comment