Ilmu Geofisika adalah

Ilmu Geofisika adalah ilmu yang mempelajari bumi bawah permukaan berdasarkan formulasiformulasi Fisika. Dengan demikian ilmu Geofisika dibangun atas parameter-parameter fisis mekanika, listrik, magnetik, elektromagnetik, panas, radiasi, dan parameter-parameter lain yang senantiasa dikembangkan untuk dapat diterapkan dalam rangka mengetahui segala sesuatu yang terdapat di bawah permukaan bumi baik yang bersifat padat maupun cair.

Sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan alat (tools) dari berbagai bidang ilmu lain yang bertujuan untuk mengetahui kondisi bawah permukaan bumi, ilmu Geofisika saat ini dan ke depan sangat dibutuhkan penerapan dan pengembangannya dalam rangka lebih mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam yang terkandung di dalam bumi baik berupa sumberdaya mineral dan batubara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ilmu Geofisika juga sangat dibutuhkan untuk mengatatasi krisis energi yang mulai terjadi pada satu dasawarsa terakhir melalui survai-survai geofisika untuk menemukan sumber energi baik alternatif yang bersifat renewable sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Geothermal. Tantangan-tantangan lain yang juga membutuhkan Ilmu Geofisika sebagai tools-nya adalah tentang bidang-bidang air tanah (ground water), mitigasi bencana (gunungapi, longsor, gempa, tsunami, dll.), geologi struktur, maupun geoteknik sebagai tools pengambil keputusan konstruksi bangunan dan integrasi bidang-bidang lain yang terkait. 
 
Adapun bidangbidang yang siap bersinergi dengan bidang Geofisika antara lain adalah:
  1. Bidang Ilmu Pengairan: Pengukuran klas akuifer menuntut keterlibatan bidang geofisika terutama untuk bidang Air Bawah Tanah (ABT). (Geofisika geohidrologi)
  2. Bidang Ilmu Sipil: Dalam rangka mengetahui daya dukung tanah terhadap bangunan, ilmu geofisika dapat digunakan sebagai tool. (Geofisika teknik)
  3. Bidang Ilmu Planologi: Jalur-jalur kulit bumi yang labil (sesar/fault) harus diperhitungkan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), dengan demikian ilmu geofisika harus terlibat di dalamnya. (Geofisika teknik)
  4. Bidang Mitigasi Bencana Alam/Geologi: Ilmu geofisika dapat digunakan sebagai alat untuk mitigasi bencana tanah longsor, banjir, gempa bumi, letusan gunungapi, dan tsunami. (Geofisika lingkungan)
  5. Bidang Bahan Tambang: Anomali bawah permukaan berbagai jenis bahan tambang: galian, mineral, energi fosil (minyak dan gas bumi), serta geothermal dapat dilokalisir dan diinterpretasi menggunakan data-data geofisika. (Geofisika pertambangan)
  6. Bidang-bidang lain yang memerlukan informasi bumi bawah permukaan.
Berdasarkan kurikulum, sumberdaya manusia, laboratorium, serta sarana dan prasarana lainnya maupun hal-hal yang telah diuraikan di atas uraian tersebut di atas, mahasiswa dapat mengkhususkan diri pada minat utama antara lain:
1. Eksplorasi Mineral dan Batubara
2. Eksplorasi Air (Bawah) Tanah
3. Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi
4. Eksplorasi Geothermal
5. Geoteknik dan Lingkungan
6. Kegunungapian
7. Gempabumi dan Tektonik
8. Mitigasi Bencana Geologi

Dengan tradisi sinergi yang prospektif dan kuat tersebut, maka Program Studi Geofisika dapat menjadi pilihan untuk membangun masa depan diri, bangsa, dan dunia menjadi lebih baik.

No comments:

Post a Comment