Menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Walaupun menurut definisi tersebut ditegaskan bahwa Notaris itu adalah pejabat umum (openbare ambtenaar), ia bukan pegawai menurut undang-undang atau peraturan-peraturan kepegawaian negeri. Ia tidak menerima gaji, bukan bezoldigd staatsambt, tetapi honorarium sebagai penghargaan atas jasa yang telah diberikan kepada masyarakat.58 Pengertian tentang notaris sebagaimana yang di maksud pada Pasal 1 Reglement of Notaris Ambt in Indonesie Staatblad 1860-3 yang menyatakan:
De Notarissen zijn openbare ambtenaren, ulsluitend bevoeq om authentieke akten op te maken wegens alle handelingen, overeenkomsten en beschikkingen, waarvan eene algemeene verordening geschrift blijken zal, daarvan de dagtekening te verzekeren, de akten in bewaring te houden en daarvan grossen, afschriften en uittreksels uit te geven; alles voor zzover het opmaken dier akten ene algemene verordening niet ook aan andere ambtenaren of personen opgedragen of voorbehouden is.
Pasal 1 tersebut di atas diterjemahkan oleh G.H.S. Lumban Tobing sebagai berikut: Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu Akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Notaris adalah seorang pejabat Negara atau pejabat umum yang dapat diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas - tugas Negara dalam pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta autentik dalam hal keperdataan. Yang dimaksud dengan pejabat umum disini adalah orang yang diangkat untuk menduduki jabatan umum oleh penguasa umum untuk melakukan tugas negara atau Pemerintah sebagaimana pendapat dari F.MJ. “Hij die door het openbaar gezag is aangesteld tot een openbare betrekking om te verrichten een del van de taak van de staat of zijn organen, is te beschouwen als openbaar ambtenaar”.
Menurut Kamus Indonesia Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini (Peraturan Jabatan Notaris). Notary Public dalam Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa “ A person authorized by a state to administer oaths, certify documents, attest to the authenticity of signatures, and perform official acts in commercial matters”62 Dari pernyataan ini dapat dipahami bahwa notaris adalah seseorang yang ditunjuk oleh negara untuk megambil sumpah, menerangkan isi sesuatu dokumen, mengesahkan keaslian tanda tangan dan menjalankan pekerjaan resmi lainnya yang ditentukan dibidang komersil. Menurut Reglement op het Notarisambt (Peraturan Jabatan Notaris). Ditegaskan dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris yang dimaksud dengan Notaris, adalah pejabat umum yang satu satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki atau dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse (salinan sah), salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor.M.01HT.03.01 Tahun 2006, tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemindahan, dan Pemberhentian Notaris. Untuk dapat membuat akta autentik orang tersebut harus berkedudukan sebagai pejabat umum. Ada hal penting yang harus diingat sebagaimana tersirat dalam Pasal 1 UUJN bahwa Notaris adalah pejabat umum sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pasal tersebut bahwa kewenangan atau kewajiban utamanya adalah membuat akta-akta autentik., jadi notaris merupakan pejabat umum demikian pula yang dimaksud pada Pasal 1868 Kitab Undang Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut KUHPerdata. Memperhatikan uraian Pasal 1 UUJN, dapat dijelaskan bahwa notaris adalah: a) Pejabat umum; b) Berwenang membuat akta; c) Autentik; d) Ditentukan oleh Undang-undang. Sedangkan dalam Pasal 2 UUJN disebutkan bahwa notaris diangkat dan diberhentikan oleh menteri, selanjutnya dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut: a) warga negara Indonesia; b) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; d) sehat jasmani dan rohani; e) berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; f) telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan, dan; g) tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undangundang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
Menurut Gandasubrata, notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah termasuk unsur penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.64 Di dalam tugasnya sehari-hari ia menetapkan hukum dalam aktanya sebagai akta autentik yang merupakan alat bukti yang kuat sehingga memberikan pembuktian lengkap kepada para pihak yang membuatnya. Alat bukti merupakan keseluruhan bahan yang digunakan sebagai pembuktian dalam perkara yang disidangkan di pengadilan65 Bukti tertulis dalam perkara perdata merupakan bukti yang utama, karena dalam lalu lintas keperdataan biasanya dengan sengaja seseorang menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai apabila terjadi suatu perselisihan, dan bukti tadi lazimnya berupa tulisan.
Notaris sebagai salah satu pejabat umum mempunyai peranan penting dalam menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum melalui akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapannya, mengingat akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan memiliki nilai yuridis yang esensial dalam setiap hubungan hukum bila terjadi sengketa dalam kehidupan masyarakat. Notaris merupakan pengemban profesi luhur yang memiliki 4 (empat) ciri-ciri pokok. Pertama, bekerja secara bertanggung jawab, dapat dilihat dari mutu dan dampak pekerjaan. Kedua, menciptakan keadilan, dalam arti tidak memihak dan bekerja dengan tidak melanggar hak pihak manapun. Ketiga, bekerja tanpa pamrih demi kepentingan klien dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama anggota profesi dan organisasi profesinya.67 Profesi notaris disebut juga sebagai salah satu penegak hukum karena notaris membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian. Para ahli hukum berpendapat bahwa akta notaris dapat diterima dalam pengadilan sebagai bukti yang mutlak mengenai isinya, tetapi meskipun demikian dapat diadakan penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh saksi-saksi, yang dapat membuktikan bahwa apa yang diterangkan oleh notaris dalam aktanya adalah benar.68 Sebagai pejabat umum, notaris diangkat oleh negara dan bekerja juga untuk kepentingan negara. Namun demikian notaris bukanlah pegawai negeri, sebab notaris tidak menerima gaji dari negara, melainkan hanya menerima honorarium atau fee dari klien. Notaris dapat dikatakan sebagai pegawai pemerintah yang tidak menerima gaji dari pemerintah, akan tetapi notaris dipensiunkan oleh pemerintah, akan tetapi tidak menerima pensiun dari pemerintah. Oleh karena itu, bukan saja notaris yang harus dilindungi tetapi juga para konsumennya, yaitu masyarakat pengguna jasa notaris.
Salah satu fungsi negara yaitu dapat memberikan pelayanan umum kepada rakyatnya. Pemisahan atau pembagian kekuasaan negara seperti yang tertuang pada bab I, khususnya eksekutif dengan tugas untuk melayani kepentingan umum dalam bidang hukum publik. Eksekutif ini biasanya disebuit dengan pemerintah. Dalam hukum administrasi mereka yang mengisi posisi eksekutif atau pemerintah disebut sebagai badan atau pejabat tata usaha negara. Tidak semua pelayanan umum tersebut dapat dilakukan oleh eksekutif berdasarkan peraturan perundangundangan yang mengatur jabatan-jabatan eksekutif. Jika eksekutif sebagai pejabat tata usaha negara mengeluarkan suatu keputusan yang bersifat konkrit, individual dan final ternyata merugikan orangperorangan atau badan hukum perdata lainnya, maka yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha negara atau jika ada terlebih dapat menempuh banding atau keberatan. Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yaitu negara memeberikan kesempatan kepada rakyat untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum yang berkaitan dalam hukum perdata, untuk keperluan tersebut diberikan kepada pejabat umum yang dijabat oleh notaris. Dengan kontruksi seperti itu bahwa notaris menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum perdata untuk melayani kepentingan rakyat memerlukan bukti atau dokumen hukum berbentuk akta autentik yang diakui oleh negara sebagai bukti yang sempurna.
Ketentuan umum dalam UUJN selain menjelaskan mengenai pengertian notaries juga menjelaskan pengertian mengenai pejabat sementara notaris, notaris pengganti, dan notaris pengganti khusus. Adapun pengertian tersebut diatas: Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara. (Pasal 1 ayat (2) UUJN), sedangkan Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (Pasal 1 ayat (3) UUJN), notaris pengganti sifatnya hanya sementara saja, sehingga dapat disebut menjalankan tugas jabatan notaris dari notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatan sebagai notaris. Ketentuan pasal ini untuk menjaga kesinambungan jabatan notaris sepanjang kewenangan notaris masih melekat pada notaris yang digantikan.70 Menurut Pasal 1 ayat (4) UUJN, Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang notaris, sedangkan notaris yang bersangkutan menurut ketentuan undang-undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud. Pengaturan Notaris Pengganti Khusus ini perlu dikaitkan dengan tempat kedudukan notaris dan wilayah jabatan notaris.
Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang diatur dalam UUJN yang diundangkan tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesia / Peraturan Jabatan Notaris Di Indonesia (Stb. 1860 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keberadaan notaris, secara etis yuridis, diatur dalam rambu-rambu UU Peraturan Jabatan Notaris (Staatsblad 1860-3) berdasarkan Staatsblad 1855-79 tentang Burgerlijk Wetboek (BW/Kitab UU Hukum Perdata), terutama Buku Keempat dalam Pasal-Pasal sebelumnya, yang secara sistematis merangkum suatu pola ketentuan alat bukti berupa tulisan sebagai berikut: a) bahwa barang siapa mendalilkan peristiwa di mana ia mendasarkan suatu hak, wajib baginya membuktikan peristiwa itu; dan sebaliknya terhadap bantahan atas hak orang lain (1865 KUHPerdata); b) bahwa salah satu alat bukti ialah tulisan dalam bentuk autentik dan di bawah tangan. Tulisan autentik ialah suatu akta yang dibuat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang; dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang; di tempat mana akta itu dibuat (1866-1868 KUH Perdata); c) bahwa notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang berwenang membuat akta autentik… (Pasal 1 Staatsblad 1860-3). Ketentuan tersebut menunjukkan alat bukti tertulis yang dibuat autentik oleh atau di hadapan notaris berada dalam wilayah hukum perdata (pribadi/privat). Ini berbeda dengan istilah ”barang bukti” dalam hukum pidana atau ”dokumen surat” dalam hukum administrasi negara ataupun hukum tata usaha negara yang biasa disebut dengan surat keputusan (beschikking), di mana termasuk dalam wilayah hukum publik. Alat bukti tertulis autentik yang dibuat notaris berbeda maksud tujuan dan dasar hukumnya dengan surat keputusan yang dibuat oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
UUJN, sebagai produk hukum nasional, dan secara substantif Undang - Undang tentang Jabatan Notaris yang baru tersebut juga berorientasi kepada sebagian besar ketentuan-ketentuan dalam PJN (Staatsbiad 1860:3). Oleh karena itu kajian dalam penulisan ini tetap mengacu kepada UUJN dan dengan membandingkanan pada Peraturan Jabatan Notaris (Staatblad 1860:3).
terima kasih kk, saran saya kk, tolong masukan refrensinya juga.
ReplyDeletekasi daftar pustakanya dong
ReplyDelete