Pengertian Ekspor – Impor

Yang dimaksud dengan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean. sedangkan yang dimaksud dengan eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.12

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor tersebut disebut dengan Importir.

Yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

Pengertian tentang perdagangan internasional dirumuskan secara berbeda-beda walaupun pada dasarnya menuju pada pengertian yang sama. Beberapa pengertian yang pernah dikemukakan antara lain :

1. OP. Simorangkir
"Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilaksanakan para pedagang antar negara yang berbeda, mengakibatkan timbulnya akan valuta asing yang mempengaruhi neraca perdagangan negara yang bersangkutan” Pengertian tentang perdagangan internasional dirumuskan secara berbeda-beda walaupun pada dasarnya menuju pada pengertian yang sama. Beberapa pengertian yang pernah dikemukakan antara lain : 

2. Amir M.S
Perdagangan luar negeri berarti perdagangan barang dari suatu negeri ke lain negeri di luar batas negara" 16

3. Menurut laporan dari pada Sekjen PBB, yang telah diajukan untuk memenuhi Resolusi Sidang Umum No.2102/XX/tertanggal 20 Desember 1965, yang diartikan dengan Hukum Dagang Internasional (International Trade Law) adalah :
"Keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan-hubungan dagang yang bersifat Hukum Perdata dan mencakup berbagai negara". (The Body Of Rules Governing commercial relationship of private law nature involving different countries) 

Perdagangan Internasional tidak jauh berbeda dengan perdagangan dalam negeri, hanya saja perdagangan internasional lebih rumit sehingga membutuhkan keahlian khusus untuk menanganinya, disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
  1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan (geopolitik)
  2. Barang yang harus dikirim atau diangkut dari suatu Negara ke Negara lain melalui bermacam-macam peraturan seperti peraturan pabean yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
  3. Antara satu Negara dengan Negara lainnya tidak jarang terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, takaran hukum dan kebiasaan dalam perdagangan dan lain-lain
Yang termasuk dalam bidang perdagangan internasional antara lain adalah : 
1. Jual Beli Internasional :
a. Mengenai pembentukan kontrak-kontrak
b. Mengenai perjanjian-perjanjian keagenan.
c. Mengenai jual beli secara eksklusif.

2. Surat-surat berharga (negotiable Instrument) dan kredit dagang oleh pihak Bank : 
3. Hukum Berkenaan dengan diadakannya kegiatan-kegiatan dagang di bidang Hukum Dagang. 
4. Asuransi 

5. Pengangkutan atau Transport Barang, antara lain :
a. Pengangkutan barang melalui laut.
b. Pengangkutan barang melalui udara
c. Pengangkutan barang melalui jalanan
d. Pengangkutan barang melalui kereta api
e. Pengangkutan barang melalui perairan di dalam negeri.

6. Hukum dagang milik perindustrian dan hak cipta 
7. Arbitrase perdagangan.

No comments:

Post a Comment