Syarat-syarat menjadi Eksportir dan Importir.
Dalam perdagangan internasional ada beberapa kelompok pelaksana yang tercakup dalam perdagangan tersebut dan diantara kelompok ini terdapat kelompok eksportir dan importir.
Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi eksportir maupun importir ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna kelancaran perdagangan tersebut. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain : 35
- Harus merupakan badan hukum (PT, CV, FA, PN, PERUM dan sebagainya)
- Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau mendapat izin usaha dari Depertemen Teknis / Lembaga Pemerintah non Departemen atau merupakan Eksportir Terdaftar (ET) bagi eksportir yang telah memperoleh pengalaman sebagai Eksportir Terdaftar
- Importir harus memiliki Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Importir (API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
Patut dicatat bahwa kemudahan persyaratan bagi eksportir tersebut di atas yang hanya memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai penggantti Angka Pengenal Eksportir Sementara (APES) atau Angka Pengenal Eksportir (APE) atau Angka Pengenal Eksportir Terbatas (APET) adalah dalam rangka usaha disregulasi untuk peningkatan usaha Ekspor.
Dengan Demikian setiap orang dapat melakukan kegiatan ekspor asal ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kecuali untuk barang-barang yang kena kuota antara lain tekstil dan kopi. Khusus dalam impor untuk mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Sementara (APIS), perusahaan harus mengajukan permohonan dengan mengisi Daftar Isian Permohonan pada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Persyaratan untuk memperoleh Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) tersebut adalah :
• Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Besar dan Menengah
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang lazim diperlukan untuk melaksanakan perdagangan impor
• Memiliki referensi bank devisa
Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi pemilik APIS untuk memperoleh API adalah :
- Telah melaksanakan impor sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dan telah mencapai nilai US $ 100.000
- Tidak pernah membatalkan / ingkar kontrak impor kecuali karena keadaan memaksa yang diluar kemampuan (Force Majeur)
Jadi dengan demikian persyaratan-persyaratan tersebut diatas haruslah dipenuhi oleh seorang eksportir maupun importir
No comments:
Post a Comment