Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 32 Tahun 1964, ekspor adalah ”pengiriman barang keluar Indonesia dari peredaran ”. Untuk pelaksanaan pengiriman barang keluar Indonesia dari peredaran (ekspor) harus dilakukan menurut prosedur yang telah digariskan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku. Sebelum dibahas secara terperinci mengenai proses dan praktek ekspor, berikutnya dipaparkan terlebih dahulu ikhtisar prosedur ekspor agar diperoleh lebih dulu gambaran menyeluruh dalam garis besarnya.
1. Lebih dahulu eksportir yang bersangkutan memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE) atau yang bersifat sementara (APES) yang dapat diperoleh melalui Perwakilan Departemen Perdagangan setempat.
2. Setelah memiliki APE(S), maka eksportir yang bersangkutan dapat melakukan ekspor, tapi hanya atas barang-barang yang boleh diekspor sebagaimana yang ditentukan oleh pemerintah (Departemen Perdagangan).
3. Atas suatu jenis barang yang akan diekspor ke luar negeri, eksportir perlu lebih dahulu mengetahui harga pembeliannya di dalam negeri, di daerah mana dapat dibeli dan dari siapa serta berapa biaya-biaya pengangkutannya dengan biaya-biaya pembeliannya lainnya sampai tiba di pelabuhan pemuatan. Demikian juga berapa biaya-biaya di pelabuhan pemuatan tersebut, yaitu sewa gudang, biaya memuat ke dalam kapal dan lain lain biaya sedemikian rupa sehingga diperoleh harga FOB. Harga FOB adalah harga yang dicantumkan dari biaya-biaya memuat barang sampai ke dalam kapal, yaitu sampai dengan barang-barang berada di dalam kapal (on board) menjadi tanggungan penjual, sehingga harga barang ditentukan sesuai dengan harga (termasuk biaya-biaya) sampai dengan barang-barang berada di dalam kapal. Biaya selanjutnya, yaitu freight, biaya-biaya asuransi, biaya-biaya pembongkaran dipelabuhan tujuan atau pembongkaran, dan sebagainya sampai dengan barang-barang tiba di dalam gudang pembeli, menjadi tanggungan pembeli. Sedangkan harga Cost and Freight yaitu dimana kondisi harga ini sesuai dengan harga FOB, sehingga dalam kondisi harga ini, freight juga menjadi tanggungan penjual disamping biaya-biaya lainnya sampai dengan barang-barang dimuat kedalam kapal (on board) sehingga harga barangpun ditentukan sesuai dengan harga FOB ditambah dengan fright. Biayabiaya seterusnya, yaitu biaya-biaya asuransi, biaya-biaya membongkar barang-barang dipelabuhan tujuan sampai dengan barang tiba di gudang pembeli, menjadi tanggungan pembeli. Kemudian langkah selanjutnya dalam mekanisme transaksi ekspor adalah dilakukannya korespondensi denga calon-calon pembeli di luar negeri dan bagaimana kondisi harga, apakah berdasarkan harga FOB atau harga Cost and Frieght, syarat-syarat pengapalan dan pembayarannya.
4. Setelah ada sales Contract atau confirmation, maka diminta agar pembeli di luar negeri (misalnya di Hong-kong) segera mengajukan kepada banknya (misalnya bank of Hong-kong) untuk membuka Letter of Credit atas nama eksportir di Indonesia (Medan) dan dikirimkan kepadanya melalui bank devisa di Palembang (Misalnya Bank Mandiri) L/C yang dibuka oleh bank of Hong-kong dikirimkannya kepada Bank Mandiri di Medan, kemudian Bank Mandiri memberitahukan dan menyampaikan L/C tersebut kepada eksportir yang bersangkutan, jika L/C telah tiba, maka eksportir mempersiapkan barang-barang yang akan diekspor, kemudian membukukannya kepada pengangkut (agentnya). Pengangkut menetapkan tanggal/hari penyerahan barang-barang ke dalam gudang di pelabuhan (atau langsung disamping kapal), dan pada tanggal/hari yang ditentukan pengangkut tersebut, barangbarang diangkut ke pelabuhan pemuatan.
5. Kemudian eksportir pergi ke kantor Bank Mandiri untuk meminta agar dokumen pemberitahuan ekspor barang (atau dikenal dengan sebutan formulir E3) dikeluarkan untuk barang-barang ekspor tersebut, dibuat rangkap 6. Formulir E3 yang telah diiisi berfungsi sebagai pemberitahuan ekspor barang oleh eksportir kepada pihak pabean di pelabuhan pemuatan tersebut. Formulir E3 yang telah diisi tersebut diteliti oleh bank, dan jika telah disetujui kemudian diserahkan kepada eksportir untuk dibawa dan disampaikan kepada pabean. Pihak pabean memeriksa E3 tersebut, mencocokkannya dengan barang-barang yang akan diekspor, dan jika telah confirm, oleh pabean dibubuhi dengan ”fiat muat” sehingga barang-barang boleh dimuat kedalam kapal, diterima mate’s receipt yang telah ditandatangani. Mate,s receipt tersebut tersebut dibawa ke kantor pengangkut (agentnya) untuk ditukar dengan Shipped bill of lading (order Bank Mandiri) yang dibuat dalam beberapa rangkap sesuai dengan yang diperlukan. Shipped bill of lading asli dengan beberapa tembusan dikirimkan/diserahkan langsung oleh pengangkut kepada Bank Mandiri, sedangkan eksportir akan memperoleh salinannya.
6. E3 yang telah ditandatangani pabean diserahkan kembali oleh eksportir kepada Bank Mandiri, demikian juga dokumen-dokumen lainnya (faktur penjualan, Certicate of origin, packing list, dll) diserahkan kepada Bank Mandiri. Demikian juga wesel atas unjuk (sight draft) yang diterik oleh eksportir atas pembeli di luar negeri (di Hongkong) Semua dokumendokumen tersebut (aslinya dan beberapa tembusannya sesuai dengan yang diperlukan oleh pembeli) dikirimkan oleh Bank Mandiri kepada bank koresponden di Hong-kong (Bank of Hong-kong), seterusnya Bank of Hong-kong menyerahkannya kepada pembeli barang-barang tersebut
Disamping itu, satu set tembusan dokumen-dokumen dikirimkan langsung oleh eksportir kepada pembeli di Hong-kong. Dokumendokumen tersebut akan dipergunakan oleh pembeli di Hong-kong untuk menerima barang dari pengangkut dan memenuhi syarat-syarat pabean disana.
7. Setelah dokumen-dokumen asli dan Sight draft diserahkan oleh eksportir kepada bank devisa, yaitu Bank Mandiri maka dilakukanlah negoisasi wesel ekspor, artinya eksportir dengan bank devisa mengadakan perhitungan harga barang-barang ekspor tersebut, dimana eksportir akan memperoleh pembayarannya (dimasukkan kedalam rekeningnya di bank tersebut) dalam rupiah atas dasar kurs yang terjadi dalam bursa valuta asing, dari jumlah pembayaran mana dipotong provisi untuk bank, pajak untuk ekspor, dan pungutan untuk pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment